Terobosan Akreditasi Jurnal melalui ARJUNA

 22 Oktober 2024

Terobosan Akreditasi Jurnal melalui ARJUNA

I Dewa Gede Agung KJ - 0818555797

 

Sekitar tahun 2017 pemerintah memperkenalkan SINTA (Science and technology index) sebagai basis data yang dapat digunakan juga untuk mengukur kinerja dosen, peneliti, dan penulis di bidang publikasi ilmiah.Untuk mendukung program tadi, maka diperlukan sebuah sistem lain yang mempermudah pengelola-pengelola jurnal ilmiah untuk mengajukan akreditasi jurnal ilmiah. Untuk itulah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperkenalkan ARJUNA (Akreditasi Jurnal Nasional). ARJUNA sebagai pemenuhan layanan pendidikan tinggi terkait akreditasi jurnal ilmiah, tidak hanya sebagai otomatisasi layanan akreditasi jurnal saja. Sistem ini juga melakukan kontrol terhadap jurnal-jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh institusi demi menjaga mutu pengelolaan dan kualitas artikel ilmiah yang diterbitkannya.

Pada perjalanannya, ARJUNA terus dilakukan pengembangan hingga sistem ini telah berinovasi seperti sekarang. Kemudahan-kemudahan untuk para pengelola jurnal ilmiah untuk melakukan pengajuan jurnal dan prosedur penjaminan mutu serta peningkatkan akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai peosedur sangat dijaga oleh kehadiran sistem ini.

Kehadiran ARJUNA telah memiliki banyak peran, salah satunya untuk memantau kualitas jurnal ilmiah yang diterbitkan. Proses penilaian ARJUNA pun memiliki sistem yang dapat mendeteksi sesuatu yang tidak etis atau tidak sesuai dengan standar publikasi jurnal seperti plagiarisme, manipulasi data, publikasi ganda, dan tindak kecurangan lainnya dalam publikasi jurnal ilmiah. ARJUNA juga memiliki peranan penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas publikasi di Indonesia.

Peran ini tentu saja didukung oleh tiga tahap penilaian yang dilakukan tim ARJUNA Kemendikbudristek dan tim asesor. Tahap pertama adalah desk evaluasi oleh tim ARJUNA yang memeriksa kelengkapan administrasi pengajuan jurnal, baik usulan baru maupun reakreditasi. Jika tidak lolos tahap awal ini maka jurnal akan ditolak dan kemudian setelah diperbaiki usulannya dapat mengajukan usulan lagi.

Tahap kedua adalah penilaian manajemen jurnal yang dilakukan oleh tim asesor manajemen. Pada tahap ini akan dinilai pengelolaan jurnal oleh editor jurnal, seperti proses penerimaan artikel ilmiah, proses tinjau (review) artikel tersebut, proses distribusi terkait penugasan peninjau (reviewer), dan lainnya yang terkait manajemen pengelolaan jurnal. Bobot dari penilaian manajemen ini mencapai 40% dari penilaian keseluruhan.

Tahap ketiga atau tahap terakhir adalah penilaian isi dari artikel ilmiah yang ada di dalam jurnal oleh tim asesor substansi. Penilaian ini mencakup kesesuaian isi artikel ilmiah dengan cakupan jurnal dan hal-hal lain yang relevan dengan substansi. Penilaian substansi ini sendiri mencakup bobot 60% dari total penilaian jurnal. Semua proses ini dapat dipantau oleh para pengusul yaitu dari para pengelola jurnal melaui ARJUNA. Hal ini tentu memudahkan pengelola jurnal untuk melacak sejauh mana progres penilaian terhadap jurnal yang mereka usulkan.

Setelah semua proses selesai, di akhir tim ARJUNA akan menarik data hasil penilaian untuk kemudian dibuatkan draft SK Akreditasi Jurnal dan lampiran yang berisi hasil penetapan penilaian jurnal sesuai masa berlakunya masing-masing. Semua proses yang terdapat dalam sistem ARJUNA tentunya dapat mencegah penyimpangan dalam penilaian, seperti menilai jurnal yang dikenal atau hal-hal lain yang tidak sesuai kaidah penilaian. Meskipun sistem ini prosesnya transparan dan dapat dipantau oleh pengusul, namun penilai dan distribusinya sudah diatur sedemikian rupa oleh sistem agar tidak berasal dari institusi yang sama, sehingga dapat menjaga kualitas terbitan jurnal ilmiah di Indonesia.