Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi diintegrasikan dengan Reformasi Birokrasi Nasional yang dilakukan melalui 8 Area Perubahan dan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi.
Visi
Terwujudnya Peningkatan Tata Kelola Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel dengan Penguatan Pelibatan Publik Berlandaskan Gotong Royong.
Misi