Teknologi informasi dan komunikasi mendorong perubahan besar pada pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintahan. Kementerian sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang perlu terus mengupayakan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. Hal ini dapay dilihat dalam penyelenggaraan layanan publik di berbagai bidang, termasuk di bidang pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai regulator bidang pendidikan telah memperkuat tata kelola layanan publik melibatkan penggunaan teknologi. Penggunaan teknologi ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan layanan publik.
Sebagai upaya dalam menerapkan tata kelola yang baik tersebut, Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Direktorat Belmawa), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) meluncurkan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSPN) pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) di Jakarta (Selasa, 7 Mei 2024) yang diikuti secara daring oleh perwakilan perguruan tinggi di Indonesia. Layanan PISN dapat diakses melalui https://pisn.kemdikbud.go.id/.
Dasar hukum yang melatarbelakangi peluncuran modul PSPN pada aplikasi PISN adalah Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara lain. Berdasarkan Permendikbudristek tersebut dijelaskan bahwa nomor ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) serta sistem verifikasinya.
Selain itu, Permendikbudristek 6/2022 menyebutkan bahwa ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dinyatakan tidak mencantumkan nomor Ijazah Nasional bagi ijazah, nomor Sertifikat Kompetensi bagi sertifikat kompetensi atau nomor Sertifikat Profesi bagi sertifikat profesi.
Pada peluncuran modul layanan ini, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sri Suning Kusumawardani menjelaskan setidaknya ada lima fitur pada aplikasi PISN yang telah dikembangkan, yaitu cek eligibitas data, generate nomor sertifikat, usulan pemutihan, usulan pembatalan, dan eksepsi.
Fitur cek eligibilitas data berfungsi untuk memvalidasi data lulusan yang memenuhi sertifikat nasional. Untuk menghasilkan nomor sertifikat, dapat menggunakan fitur generate nomor sertifikat. Sedangkan fitur usulan pemutihan digunakan untuk usulan pemutihan bagi sertifikat profesi setelah diterbitkannya Permendikbudristek 6/2022 sampai tersedianya aplikasi ini.
Dalam modul PSPN juga terdapat fitur usulan pembatalan. Fitur ini digunakan untuk mengajukan usul pembatalan nomor sertifikat karena kesalahan. Terdapat juga fitur eksepsi yang digunakan untuk pengecualian kasus-kasus tertentu yang tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan sistem reguler.
Untuk melengkapi modul penomoran sertifikat profesi yang telah berhasil diluncurkan, Direktorat Belmawa juga menyiapkan modul penomoran ijazah. Ke depan, penomoran ijazah yang sebelumnya tersedia pada aplikasi pin.kemdikbud.go.id akan diintegrasikan di aplikasi PISN. Hal ini untuk mempermudah publik dalam mengakses perihal penomoran sertifikat profesi dan ijazah. Integrasi ini merupakan implementasi amanah Permendikbudristek 6/2022.
Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Belmawa memberlakukan masa transisi penggunaan modul Penomor Sertifikat Nasional ini hingga akhir Desember 2024. Selanjutnya pada semester 2 tahun akademik 2024/2025 semua program studi diharapkan sudah harus menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional.
Modul PISN ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemegang sertifkat profesi, pemberi kerja dan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, dengan penggunaan sistem ini mendorong perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi profesi sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
Fadhilatul Fajri (082113041899) – Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan