Sistem Informasi Perencanaan Keuangan Elektronik (SICANTIK)

 04 November 2022

Sistem Informasi Perencanaan Keuangan Elektronik (SICANTIK)

Apa yang dimaksud SICANTIK

Sistem Perencanaan Keuangan Elektronik (SICANTIK) adalah aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi kelompok kerja di satker Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI dengan mengakses ke sicantik.lldikti6.id, dalam mendukung implementasi pengelolaan keuangan APBN yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBN.

SICANTIK mengintegrasikan seluruh aplikasi pengelolaan keuangan APBN yang mempunyai fungsi utama dari mulai perencanaan, pelaksanaan (perjalanan dinas) hingga pertanggungjawaban APBN. Selain itu, SICANTIK menerapkan konsep single database

Latar Belakang SICANTIK

Dalam siklus keuangan negara yang dimulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban hingga pemeriksaan, tugas keleompok kerja keuangan satker meliputi fungsi pelaksanaan anggaran hingga pertanggungjawaban keuangan negara. Untuk memenuhi pelaksanaan tugas tersebut, kelompok kerja  keuangan dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, dimana salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan tersebut adalah melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Reformasi di bidang keuangan negara yang ditandai dengan lahirnya UU No. 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara, mengamanatkan perbaikan dan modernisasi di bidang penganggaran dan perbendaharaan. Reformasi di bidang penganggaran dan perbendaharaan tersebut dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Perencanaan Keuangan Elektronik (SICANTIK).

Dengan adanya aplikasi SiCantik diharapkan proses pekerjaan keuangan yang memakan banyak waktu dan tenaga, dapat dikerjakan secara cepat, akurat, dan transparan.

Ruang Lingkup SICANTIK

Sistem Informasi Perencanaan Keuangan Elektronik (SICANTIK) mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan negara pada satker dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan (perjalanan dinas), sampai dengan pelaporan.