UPI Selenggarakan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023
Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan kegiatan Deklarasi
Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan
Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Kampus UPI di Daerah pada Hari
Selasa, 25 Juli 2023 di Gedung Achmad Sanusi (25/7/2023). Kegiatan
dihadiri oleh para pimpinan unit kerja dilingkungan UPI
serta undangan pimpinan berbagai instansi lembaga pemerintah pusat dan
daerah, kepolisian, serta pimpinan lembaga seperti Ombudsman, komisi
informasi, komisi penyiaran, lembaga pemerintah lainya serta media
massa.
Sekretaris Universitas sekaligus penanggung jawab deklarasi Prof. Dr.
H. Memen Kustiawan, SE., M.Si, AK, CA, MH menjelaskan bahwa secara
responsif, Rektor UPI menugaskan pembangunan Zona Integritas
kepada para Dekan Fakultas, Direktur Sekolah Pascasarjana, dan para
Direktur Kampus UPI di Daerah. Berbagai pepersiapan pembangunan Zona
Integritas telah dilakukan baik oleh tim RB Universitas maupun oleh tim
ZI Fakultas, SPs, dan Kampus UPI di Daerah.
Menurutnya, kegiatan deklarasi ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan naskah deklarasi serta naskah fakta integritas oleh 13 unit kerja yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS), Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA), Fakultas Pendidikan Teknik dan Kejuruan (FPTK), Fakultas Pendidkan Olahraga dan Kesehatan (FPOK), Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB), Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD), Sekolah Pasacasarjana dan 5 kampus UPI di daerah yaitu UPI Kampus Tasikmalaya, UPI Kampus Serang, UPI Kampus Sumedang, UPI Kampus Purwakarta, UPI Kampus Cibiru.
Lebih lanjut menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2023 ini, 1
unit kerja Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS)
Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2023 kembali lolos seleksi
Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI) untuk kedua
kalinya dan diusulkan ke Kemenpan RB sebagai Tim Penilai Nasional (TPN)
untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan sudah
dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh TPN.
Pembangunan Zona Intergritas merupakan implementasi percepatan dari
Reformasi Birokrasi. Sesuai dengan Peraturan MenPANRB Nomor 90 Tahun
2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Hal
tersebut ditindaklanjuti dengan Surat dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemdikbud Ristek, Nomor
1170/E/OT.01.00/2022 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona
Integritas PTN dan LLDikti. Yang salah satu poin nya adalah Bahwa dalam
rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas khususnya di
lingkungan Dirjen Dikti, dimohon Rektor dan Kepala LLDikti untuk
menugaskan Dekan pada Fakultas yang belum membangun Zona Integritas.
Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA menjelaskan bahwa Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)harus memenuhi persyaratan administrasi dan meraih nilai komponen yang telah ditentukan yaitu pada area manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Serta komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” dengan sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi dan sub komponen Persentasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).
Lebih lanjut menjelaskan bahwa beberapa alasan mengapa Pemerintah
melakukan reformasi birokrasi dan UPI merasa perlu membangun Zona
Integritas yaitu (1) pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrasi
belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang profesional; (2) Kualitas
pelayanan publik masih belum memenuhi harapan publik, Sistem pengawasan
internal belum mampu berperan sebagai quality assurance; (3) Sistem monitoring, evaluasi, dan penilaianbelum dibangundengan
baik; (4) Praktik manajemen SDM Belum optimal meningkatkan
profesionalisme; serta (5) Pelaksanaan program dan kegiatan belum
sepenuhnya didasarkan atas prosedur yang baku dan terstandarisasi.
Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA mengungkapkan bahwa UPI melakukan Pembangunan Zona Integritas bertujuanmenciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Menurutnya, melalui Pembangunan Zona Integritas, indikator
keberhasilannya akan diukur oleh birokrasi yang bersih dan
akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang
memiliki pelayanan publik berkualitas. Keberhasilan tersebut akan sangat
ditentukan oleh (1) Komitmen pimpinan fakultas, sekolah Pascasarjana,
dan kampus UPI di daerah; (2) Keterlibatan secara aktif seluruh elemen
pegawai; dan (3) Pelaksanannya mengikuti ketentuan.
Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA mengharapkan agar pimpinan unit yang membangun zona integritas perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh strategi percepatan pembangunan Zona Integritas melalui komitmen dari setiap level pimpinan yang diikuti oleh seluruh pegawai yang ada dalam unit kerja tersebut. Pimpinan harus memiliki peran untuk menularkan semangat dan visi terkait ZI pada unit kerjanya. Selanjutnya unit kerja yang berupaya menuju WBK/WBBM harus mampu menyediakan SDM yang kompeten, ramah, dan dapat dipercaya dalam memberikan pelayanan. Unit kerja juga perlu menyediakan berbagai fasilitas yang lebih baik dalam menunjang kemudahan pelayanan.
Selain itu unit kerja yang sedang membangun ZI harus mampu mengenali
pengguna layanannya. Hal ini diperlukan agar program-program yang dibuat
dapat langsung dirasakan manfaatnya dan memenuhi kebutuhan serta
harapan masyarakat.Untuk memastikan bahwa program-program unit kerja
yang sedang membangun ZI tetap berada pada jalurnya maka perlu
pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Monev dapat dilakukan secara
mandiri oleh unit kerja didampingi tim Asesor UPI. Langkah terakhir
menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas,
perubahan dan inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh unit kerja
yang membangun ZI diketahui dan dipahami masyarakat.
Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menuju WBK yang
diselengggarakan ini merupakan bagian penting dalam dua tahapan
besar yang harus dilalui, yaitu tahapan pencanangan pembangunan
(Deklarasi) pembangunan zona integritas dan pelaksanaan pembangunan zona
integritas menuju WBK yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh atau
sebagian besar pegawainya telah menandatangani
dokumen fakta integritas.
Tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan pembangunan Zona
Integritas melalui proses pembangunan setiap area perubahan mulai dari
penyusunan program perubahan, pelaksanaan program, monitoring dan
evaluasi, hingga pelaporan pembangunan. Pada tahap ini UPI memfokuskan
perubahan pada enam area, yaitu: manajemen perubahan, penataan
tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan
akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Keberhasilan pembangunan pada enam area tersebut diukur oleh hasil
penilaian publik. Bagaimana persepsi publik tentang korupsi dan kepuasan
atas layanan yang diterimanya dari setiap unit kerja yang diajukan
(Yana Setiawan/Humas UPI)