Berita

Kuatkan Reformasi Birokrasi di Bidang Pendidikan Tinggi, plt. Dirjen Diktiristek Canangkan DRTPM sebagai Zona Integritas
Kuatkan Reformasi Birokrasi di Bidang Pendidikan Tinggi, plt. Dirjen Diktiristek Canangkan DRTPM sebagai Zona Integritas

Jakarta – Sebagai upaya merperkuat upaya reformasi birokrasi di bidang pendidikan tinggi, plt. Dirjen Diktiristek Nizam mencanangkan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Ditjen Diktiristek pada Rabu (23/8). Pencanangan Zona Integritas ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan menciptakan tata kelola birokrasi yang bersih. Dalam arahannya, Nizam berpesan bahwa institusi pendidikan tinggi harus mampu berperan aktif menjadi garda terdepan dalam mengeliminasi bentuk-bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tidak hanya diperlukan kebulatan tekad dan niat tetapi juga harus dilakukan juga perbaikan tata Kelola dan tata kerja yang transparan dan akuntabel. “Dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas, selain diperlukan niat dan tekad juga harus dibangun tata Kelola dan tata kerja yang transparan dan akuntabel,” ujar Nizam. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur RTPM Faiz Syuaib menjelaskan bahwa pencanangan Zona Integritas ini adalah sebagai bukti komitmen seluruh pegawai dan pimpinan DRTPM untuk menjadi teladan dalam menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan profesional. Hal ini merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan DRTPM untuk mewujudkan dampak yang lebih besar bagi pengembangan riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat. Lebih lanjut Faiz Syuaib menjelaskan strategi utama dalam pembangunan Zona Integritas ini yaitu dengan melakukan berbagai transformasi yang mempermudah akses layanan dan mengintegrasikan dan menyederhanakan platform pelayanan di DRTPM. “Transformasi yang kita lakukan adalah membangun akuntabilitas pelayanan dan pengawasan. Akses layanan kita perbaiki dan permudah. Kta juga mengintegrasikan platform-platform pelayanan di DRTPM, dari sepuluh menjadi hanya empat platform layanan yang terintegrasi”, ujar Faiz Syuaib. Selain itu, sebagai bagian dari implementasi Zona Integritas, DRTPM secara berkala melakukan evaluasi internal untuk memastikan bahwa standar integritas dan kualitas pelayanan tetap terjaga dan ditingkatkan. Lebih lanjut Faiz menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam pembangunan Zona Integritas ini. “Masyarakat, mitra kerja, dan stakeholders akan kita libatkan untuk memberikan masukan dan umpan balik dalam upaya membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan DRTPM”, ujar Faiz Syuaib. Dalam mewujudkan komitmen sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, DRTPM mengajak semua pihak untuk mendukung dan berpartisipasi aktif menciptakan lingkungan kerja yang profesional, terpercaya, dan memiliki kualitas pelayanan maupun kinerja tinggi.(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : Satu DiktiTiktok : Ditjen Dikti

Zona Integritas Wujud Komitmen Bersama
Zona Integritas Wujud Komitmen Bersama

unrinews. Pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) merupakan satu-satunya jalan dan upaya yang harus dilalui untuk mencapai reformasi birokrasi good governance univesity, hal ini disampaikan Dr Chatarina Muliana Girsang SH SE MH Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Universitas Riau (UNRI)Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Rabu (16/8/2023) Gedung M Diah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNRI. Zona integritas adalah wujud komitmen kita bersama, tidak hanya melakukan tanda tangan tetapi kita wujudkan dalam perubahan mindset dalam peningkatan tata kelola pelayanan kepada masyarakat. “Adapun yang menjadi faktor keberhasilan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yaitu komitmen pimpinan, visi bersama, pengembangan diri, pelibatan masyarakat yang dilayani, strategi komunikasi, mentoring, dan evaluasi,” ujar Irjen. Zona integritas merupakan hal yang mutlak sebagai dasar untuk melakukan komitmen dalam berkolaborasi, bersinergi agar membentuk suatu inovasi perubahan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Lebih lanjut, Irjen menyampaikan, diharapkan UNRI membangun manajemen perubahan yang dapat mengelola resistensi dan menumbuhkan komitmen bersama untuk mendorong perubahan dalam bentuk pelayanan dan pengelolaan pendidikan tinggi menjadi lebih baik. Rektor UNRI Prof Dr Sri Indarti SE MSi menyampaikan sebagai bentuk komitmen UNRI melaksanakan pencanangan zona integritas di lingkungan UNRI. Dalam hal ini, ada sepuluh fakultas, tiga lembaga,dan beberapa unit melaksanakan penandatanganan zona integritas. Ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan sitem pemerintahan yang lebih baik dan sebagai pelopor dalam penerapan ZI dalam perguruan tinggi khususnya UNRI dalam pelaksanaan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik. “Tentunya hal ini bukan hal yang mudah, tapi dengan semangat kolaborasi dan komitmen untuk menjadikan Zona Integritas sebagai budaya tentunya akan terlaksana dengan baik, mari sama sama kita menjadikan ZI sebagai budaya di lingkungan UNRI,” tutupnya.

UPI Selenggarakan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023
UPI Selenggarakan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023

Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Kampus UPI di Daerah pada Hari Selasa, 25 Juli 2023 di Gedung Achmad Sanusi (25/7/2023). Kegiatan dihadiri oleh para pimpinan unit kerja dilingkungan UPI serta undangan pimpinan berbagai instansi lembaga pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, serta pimpinan lembaga seperti Ombudsman, komisi informasi, komisi penyiaran, lembaga pemerintah lainya serta media massa.  Sekretaris Universitas sekaligus penanggung jawab deklarasi Prof. Dr. H. Memen Kustiawan, SE., M.Si, AK, CA, MH menjelaskan bahwa secara responsif, Rektor UPI menugaskan pembangunan Zona Integritas kepada  para Dekan Fakultas, Direktur Sekolah Pascasarjana, dan para Direktur Kampus UPI di Daerah. Berbagai pepersiapan pembangunan Zona Integritas telah dilakukan baik oleh tim RB Universitas maupun oleh tim ZI Fakultas, SPs, dan Kampus UPI di Daerah.  Menurutnya, kegiatan deklarasi ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan naskah deklarasi serta naskah fakta integritas oleh 13 unit kerja yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS), Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA), Fakultas Pendidikan Teknik dan Kejuruan (FPTK), Fakultas Pendidkan Olahraga dan Kesehatan (FPOK), Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB), Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD), Sekolah Pasacasarjana dan 5 kampus UPI di daerah yaitu UPI Kampus Tasikmalaya, UPI Kampus Serang, UPI Kampus Sumedang, UPI Kampus Purwakarta, UPI Kampus Cibiru.  Lebih lanjut menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2023 ini, 1 unit kerja Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2023 kembali lolos seleksi Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI) untuk kedua kalinya dan diusulkan ke Kemenpan RB sebagai Tim Penilai Nasional (TPN) untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh TPN. Pembangunan Zona Intergritas merupakan implementasi percepatan dari Reformasi Birokrasi. Sesuai dengan Peraturan MenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemdikbud Ristek, Nomor 1170/E/OT.01.00/2022 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas PTN dan LLDikti. Yang salah satu poin nya adalah Bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas khususnya di lingkungan Dirjen Dikti, dimohon Rektor dan Kepala LLDikti untuk menugaskan Dekan pada Fakultas yang belum membangun Zona Integritas.   Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA menjelaskan bahwa  Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)harus memenuhi  persyaratan administrasi dan meraih nilai komponen yang telah ditentukan yaitu pada area manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Serta komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” dengan  sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi dan sub komponen Persentasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).  Lebih lanjut menjelaskan bahwa beberapa alasan mengapa Pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan UPI merasa perlu membangun Zona Integritas yaitu  (1) pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set)  birokrasi belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang profesional; (2) Kualitas pelayanan publik masih belum memenuhi harapan publik, Sistem pengawasan internal belum mampu berperan sebagai quality assurance; (3) Sistem monitoring, evaluasi, dan penilaianbelum dibangundengan baik; (4) Praktik manajemen SDM Belum optimal meningkatkan profesionalisme; serta (5) Pelaksanaan program dan kegiatan belum sepenuhnya didasarkan atas prosedur yang baku dan terstandarisasi. Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA mengungkapkan bahwa UPI melakukan Pembangunan Zona Integritas bertujuanmenciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Menurutnya, melalui Pembangunan Zona Integritas, indikator keberhasilannya akan diukur oleh birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Keberhasilan tersebut akan sangat ditentukan oleh (1) Komitmen pimpinan fakultas, sekolah Pascasarjana, dan kampus UPI di daerah; (2) Keterlibatan secara aktif seluruh elemen pegawai; dan (3) Pelaksanannya mengikuti ketentuan. Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA mengharapkan agar pimpinan unit yang membangun zona integritas perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh strategi percepatan pembangunan Zona Integritas melalui komitmen dari setiap level pimpinan yang diikuti oleh seluruh pegawai yang ada dalam unit kerja tersebut. Pimpinan harus memiliki peran untuk menularkan semangat dan visi terkait ZI pada unit kerjanya. Selanjutnya unit kerja yang berupaya menuju WBK/WBBM harus mampu menyediakan SDM yang kompeten, ramah, dan dapat dipercaya dalam memberikan pelayanan. Unit kerja juga perlu menyediakan berbagai fasilitas yang lebih baik dalam menunjang kemudahan pelayanan. Selain itu unit kerja yang sedang membangun ZI harus mampu mengenali pengguna layanannya. Hal ini diperlukan agar program-program yang dibuat dapat langsung dirasakan manfaatnya dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat.Untuk memastikan bahwa program-program unit kerja yang sedang membangun ZI tetap berada pada jalurnya maka perlu pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Monev dapat dilakukan secara mandiri oleh unit kerja didampingi tim Asesor UPI. Langkah terakhir menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas, perubahan dan inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh unit kerja yang membangun ZI diketahui dan dipahami masyarakat.  Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menuju WBK yang diselengggarakan ini merupakan bagian penting dalam dua tahapan besar yang harus dilalui, yaitu tahapan pencanangan pembangunan (Deklarasi) pembangunan zona integritas dan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju WBK yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani dokumen fakta integritas.  Tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan pembangunan Zona Integritas melalui proses pembangunan setiap area perubahan mulai dari penyusunan program perubahan, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan pembangunan. Pada tahap ini UPI memfokuskan perubahan pada enam area, yaitu: manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan pembangunan pada enam area tersebut diukur oleh hasil penilaian publik. Bagaimana persepsi publik tentang korupsi dan kepuasan atas layanan yang diterimanya  dari setiap unit kerja yang diajukan (Yana Setiawan/Humas UPI)

Unpad Canangkan Zona Integritas di Lingkungan Direktorat dan Fakultas
Unpad Canangkan Zona Integritas di Lingkungan Direktorat dan Fakultas

Universitas Padjadjaran mencanangkan pembangunan Zona Integritas di seluruh fakultas dan direktorat. Pencanangan dilakukan secara simbolis oleh Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti dan Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Amir Arief dalam acara di Bale Sawala, Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Jumat (21/7/2023). Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Rektor bersama 17 Dekan dan 9 Direktur di lingkungan Unpad. Dalam sambutannya, Rektor mengatakan bahwa praktik berintegritas di Unpad semakin kuat diiringi dengan tantangan yang dihadapi ke depan semakin luar biasa. “Pencanangan zona integritas oleh seluruh fakultas dan seluruh direktorat dilakukan bukan sekadar seremonial tapi betul-betul ini adalah niat baik kami,” kata Rektor.  Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, ASEAN.Eng. mengatakan bahwa biasanya, zona integritas hanya dicanangkan untuk satu fakultas atau satu departemen. Menjadi istiimewa ketika Unpad mencanangkan Zona Integritas untuk seluruf fakultas dan direktorat. “Ini menunjukkan tekad yang sungguh-sungguh dari Unpad untuk menjadikan kampus sebagai tempat pendidikan karakter anak-anak kita, para pemimpin masa depan, dengan integritas yang tinggi,” ujar Prof. Nizam. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. mengapresiasi adanya pencanangan ZI untuk seluruh fakultas dan direktorat di lingkungan Unpad. Menurutnya, kegiatan inii menunjukkan komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pengelola unpad untuk  menjadikan Unpad sebagai kampus berintegritas.  “Kampus berintegritas merupakan langkah strategis mempercepat pencapaian tujuan penyelenggaraan pendidikan yang diamanatkan dalam undang-undang pendidikan tinggi,” ujar Chatarina. Lebih lanjut ia mengatakan, pencanangan zona integritas baru merupakan langkah awal yang masih harus diwujudkan dengan semangat kolaborasi dan sinergi seluruh jajaran Unpad bersama seluruh sivitas akademika. “Kita memiliki tanggung jawab yang sama bagi negara kita dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui tata kelola kampus berkualitas dan berintegritas,” katanya. Apresiasi juga disampaikan Deputi Bid. Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si. Ia mengatakan bahwa pelayanan prima yang bebas KKN  merupakan tujuan utama dari Reformasi Birokrasi. “Kami dari Kemnterian PAN RB sangat mengapresiasi apa yang  dilakukan oleh Rektor dan seluruh jajaran dengan pencanangan Zona Integritas untuk mewujudkan sebuah universitas yang mampu memberikan pelayanan prima kepada para mahasiswa dan tentu seluruh sivitas akademika,” ujar Prof. Erwan. Acara tersebut juga diisi dengan Kuliah Umum Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Amir Arief mengenai “Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia”. Kuliah umum digelar untuk meningkatkan pencerahan mengenai strategi pendidikan antikorupsi pada pendidikan tinggi (arm)

Ditjen Diktiristek Berikan Penghargaan Capaian IKU PTN dan ZI WBK Tahun 2022
Ditjen Diktiristek Berikan Penghargaan Capaian IKU PTN dan ZI WBK Tahun 2022

Jakarta – Sebagai apresiasi kepada perguruan tinggi dalam Tujuan Indikator Kinerja Utama (IKU), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memberikan penghargaan capaian IKU Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2022 dan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada PTN Akademik, pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Triwulan II Tahun 2023 di Hotel JW Marriot Jakarta, Jumat (21/7). Pemberian penghargaan capaian IKU PTN diukur dari delapan Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang IKU PTN dan LLDikti. Adapun delapan IKU ini meliputi 1. Lulusan mendapatkan pekerjaan yang layak, 2. Mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus, 3. Dosen berkegiatan di luar kampus, 4. Praktisi mengajar di dalam kampus, 5. Hasil kerja dosen digunakan masyarakat dan mendapat rekognisi internasional, 6. Program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, 7. Kelas yang kolaboratif dan partisipatif, dan 8. Program studi berstandar internasional. Pemberian penghargaan dikelompokkan ke dalam empat liga, yang meliputi liga Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU), Perguruan Tinggi Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Satuan Kerja Seni (PTN Satker Seni). Sebelumnya, PTN Akademik telah diminta untuk mengumpulkan data-data IKU 1 sampai 8 selama periode Bulan April-Mei 2023. Hasil akhir penilaian IKU telah melalui proses validasi dan verifikasi yang cukup ketat dan akan disampaikan melalui Kepdirjen Penghargaan Capaian IKU PTN 2022. Insentif BOPTN Senilai Rp. 347 Milyar akan diberikan pada PTN Akademik berdasarkan hasil capaiannya masing-masing. Sedangkan penghargaan ZI-WBK diberikan kepada perguruan tinggi yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Pembangunan Zona Integritas sudah berlangsung pada saat era Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan dilakukan di tingkat perguruan tinggi. Namun, sejak Ditjen Dikti kembali ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, zona integritas berfokus pada fakultas. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan selamat kepada insan perguruan tinggi yang telah bekerja keras untuk mencapai IKU. Nizam menyampaikan bahwa capaian IKU yang meningkat merupakan sebuah prestasi yang baik, dan berharap untuk ke depannya capaian IKU dapat lebih merata.  “Saya ucapkan selamat baik untuk pemenang per kategori maupun juga yang masuk dalam top 10% posisi teratas, tidak berarti yang di bawahnya itu kurang semangat, tapi masih sedikit kalah semangat dibandingkan dengan yang  di 10%, jadi ke depannya harus lebih semangat lagi,” tutur Nizam. Nizam juga mengapresiasi atas Dana Abadi Perguruan Tinggi (DAPT) yang didapatkan oleh oleh PTN BH di atas Rp250 miliar. Perguruan tinggi tersebut meliputi Universitas Airlangga (Rp250 miliar), Institut Pertanian Bogor (Rp304 miliar), Universitas Gadjah Mada (Rp300 miliar), Institut Teknologi Bandung (Rp308 miliar), dan Universitas Sumatera Utara (Rp320 miliar). Nizam berharap beberapa perwakilan PTN BH ini bisa belajar tentang penggalangan dan pengelolaan dana abadi dari perguruan tinggi yang sudah punya dana abadi dan produktif.  “Tidak perlu jauh-jauh, ke Singapura juga ada, seperti NUS, NTU kan dana abadinya kalo tidak salah 8 atau 10 triliun sehingga kita bisa melihat bagaimana pertumbuhan PT tersebut menjadi pertumbuhan tinggi kelas dunia menjadi relatif mantap. Semoga upaya kita bersama ini betul-betul bisa menghasilkan SDM yang menjadi harapan kita semua, estafet masa depan kita bersama untuk kemajuan bangsa,” tutup Nizam. Berikut adalah daftar PTN penerima Penghargaan capaian IKU dan ZI WBK. Keunggulan IKU Liga PTN BH IKU 1: Institut Teknologi Sepuluh Nopember IKU 2: Universitas Indonesia IKU 3: Universitas Negeri Malang IKU 4: Universitas Hasanuddin IKU 5: Universitas Andalas IKU 6: Universitas Sebelas Maret IKU 7: Universitas Sebelas Maret IKU 8: Universitas Hasanuddin Keunggulan IKU Liga PTN BLU IKU 1: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur IKU 2: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur IKU 3: Universitas Negeri Yogyakarta IKU 4: Universitas Negeri Surabaya IKU 5: Universitas Negeri Jakarta IKU 6: Universitas Sam Ratulangi dan Universitas Negeri Surabaya IKU 7: Universitas Negeri Semarang IKU 8: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur Keunggulan IKU Liga PTN Satker IKU 1: Institut Seni Indonesia Yogyakarta IKU 2: Institut Seni Indonesia Denpasar IKU 3: Universitas Palangka Raya IKU 4: Institut Seni Indonesia Yogyakarta IKU 5: Institut Seni Indonesia Denpasar IKU 6: Institut Seni Indonesia Denpasar, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dan Institut Seni Indonesia Surakarta IKU 7: Universitas Palangka Raya Pertumbuhan IKU TerbaikPTN BH: Universitas IndonesiaPTN BLU: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa TimurPTN Satker: Institut Seni Indonesia Denpasar Peraih Top 10% Liga PTN BHInstitut Teknologi Sepuluh NopemberUniversitas Sebelas Maret Peraih Top 10% Liga PTN BLUUniversitas Negeri SemarangUniversitas Negeri SurabayaUniversitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa TimurUniversitas Syiah Kuala Peraih Top 10% Liga PTN SatkerUniversitas Negeri ManadoUniversitas Trunojoyo Peraih Top 10% Liga PTN Satker SeniInstitut Seni Indonesia Denpasar Pembangunan Zona Integritas Peraih Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : Satu DiktiTiktok : Ditjen Dikti

Menuju Zona Integritas, Ditjen Diktiristek Perkuat Integritas dan Kualitas Layanan
Menuju Zona Integritas, Ditjen Diktiristek Perkuat Integritas dan Kualitas Layanan

Jakarta-Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menggelar acara Pendalaman Pembangunan Zona Integritas pada ruang lingkup internal maupun eksternal (15/02). Kegiatan yang melibatkan direktorat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan perguruan tinggi negeri di bawah koordinasi Ditjen Diktiristek ini merupakan upaya perwujudan dari komitmen bersama untuk pembangunan zona integritas. Pembangunan Zona Integritas Ditjen Diktiristek mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Sekretaris 1 Tim RB Ditjen Diktiristek, Suwitno menyampaikan dalam sambutannya, bahwa perwujudan Zona Integritas berkaitan erat dengan visi Indonesia, yakni bagaimana pemerintah mampu mewujudkan pendidikan berkualitas tinggi dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar tidak tergantikan dengan teknologi. Tidak terbatas pada hal tersebut, pelatihan vokasi dan kewirausahaan juga menjadi fokus dari program ini. “Kemendikbudristek sebagai instansi yang mengemban tugas negara dalam bidang pendidikan harus dapat melakukan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. Bukan hanya dari aspek dokumentasi semata, tetapi juga peningkatan dampak dari pelaksanaan reformasi tersebut yang harus mampu dirasakan oleh seluruh pegawai Kemendikbudristek termasuk di dalamnya perguruan tinggi negeri, LLDikti, dan juga seluruh pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan Kemendikbudristek,” tutur Suwitno. Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pembangunan Pembangunan Zona Integritas Kementerian Keuangan, Linda Susanti menyampaikan adanya sedikit perubahan pada Permenpan RB No. 90 tahun 2021. Pada syarat penetapan unit kerja berpredikat WBK dan WBBM terdapat tambahan area pengungkit baru, yakni kinerja lebih baik. Jika sebelumnya hanya terdapat komponen pengungkit dan komponen hasil, saat ini terdapat komponen penilaian kinerja lebih baik. “Hal utama adalah bagaimana kita melaksanakan implementasi pada program pada area pengungkit dan melalui survei. Jadi disini sangat penting kita menjaga kualitas pelayanan kita dengan pengguna jasa karena nanti ada komponen survei yang akan diisi oleh responden dan itu akan menjadi bagian dari penilaian,” jelasnya. Lebih lanjut Linda menyampaikan praktik baik apa saja yang telah dilakukan Kemenkeu dalam pembangunan enam area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Sumber Daya Manusia, Akuntabilitas Kinerja, Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Linda juga mengungkapkan strategi dalam implementasi Zona Integritas yaitu memiliki komitmen, program perubahan, inovasi dari program kerja tiap unit, monitoring dan evaluasi, serta manajemen media. Dengan strategi-strategi tersebut, Linda optimis satuan kerja di bawah Ditjen Diktiristek mampu meraih predikat Zona Integritas. (YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-Magz Tiktok : Ditjen Dikti

Wujudkan Reformasi Birokrasi, Ditjen Diktiristek Lakukan Internalisasi kepada CPNS
Wujudkan Reformasi Birokrasi, Ditjen Diktiristek Lakukan Internalisasi kepada CPNS

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menggelar kegiatan internalisasi program Reformasi Birokrasi (RB) kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Ditjen Diktiristek pada Selasa (10/1). Intisari dari Reformasi Birokrasi menjadi satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, murah dan profesional. Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan langkah konkret dalam rangka mengakselerasi pencapaian program kerja Reformasi Birokrasi pada unit kerja. Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek sekaligus Ketua Tim Reformasi Birokrasi Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan dalam sambutannya, komitmen Ditjen Diktiristek dalam melakukan reformasi birokrasi merupakan upaya menjadikan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi. Kegiatan ini menjadi bagian dari visi dan misi Indonesia Maju di tahun 2020 – 2024, bahwa dalam pengelolaan pelayanan harus menerapkan prinsip bersih, efektif, dan terpercaya. Tjijik berharap kegiatan internalisasi bukan hanya memberikan pemahaman, tetapi dapat dijiwai dan dilaksanakan oleh para peserta sebagai salah satu stakeholder internal sekaligus stakeholder kunci. “Melalui reformasi birokrasi di mana kita terus meningkatkan dalam melayani dan memberikan izin, menghapus pola pikir linier, monoton, dan terjebak dalam zona nyaman,” ujar Tjitjik. Dalam kesempatan yang sama, Manajer Area Regulasi Kebijakan, Robertus Ulu Wardana turut menyampaikan perubahan reformasi birokrasi dan zona integritas diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih dan disharmonisasi dalam regulasi perundangan. Peningkatan indeks reformasi hukum dan indeks kualitas dapat menciptakan birokrasi yang kapabel. “Dalam regulasi, kita akan lakukan identifikasi dan pemerataan regulasi, deregulasi dan simplifikasi aturan, penguatan sistem regulasi nasional, perencanaan kebijakan, dan evaluasi kemanfaatan kebijakan sehingga semua program harus memiliki dasar hukum,” ujar Ulu. Lebih lanjutnya, dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas struktur organisasi instansi pemerintah sehingga tepat fungsi dan ukuran, Widodo Budi. S selaku Manajer Penataan dan Penguatan Organisasi RB mengungkap ke depannya struktur organisasi akan dirampingkan namun kaya akan fungsi. “Dengan adanya efisiensi struktur organisasi harapannya dalam pembagian tugas tidak terdapat tumpang tindih. Dalam meningkatkan kapasitas organisasi, kita tidak lepas dari peraturan Undang-undang No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi sebagai landasan kita. Dan indikatornya adalah aspek pemenuhan dan aspek reformasi,” ungkap Widodo Perwakilan dari Manajer Area Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Noviyanita Wanarti Putri menambahkan jika program SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang berada pada areanya dirancang sebagai sistem yang membantu mewujudkan sistem reformasi birokrasi yang dirancang oleh pemerintah. Sistem ini dirancang untuk mengukur, mengklasifikasikan, dan juga melaporkan kinerja yang ada pada instansi pemerintah. “Setidaknya terdapat 6 bagian dalam upaya penguatan akuntabilitas pada reformasi birokrasi menurut Permendikbudristek No. 40 Tahun 2022, yakni Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja (PK), pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu laporan kinerja,” ujar Novi. Tujuan utama dari area ini adalah dapat menjadi wujud nyata dari kewajiban suatu program instansi pemerintah agar sesuai dengan visi, misi, serta tujuan dari program tersebut. Pada kesempatan ini, Sekretaris 1 Tim RB Ditjen Diktiristek, Suwitno turut menyampaikan jika secara inti terdapat dua tantangan yang menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam instansi pemerintah, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan menghilangkan praktik KKN. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena keduanya mempengaruhi kinerja pembangunan dan juga kesejahteraan masyarakat. “Program internalisasi ini dilaksanakan untuk mengikutsertakan para CPNS dalam perwujudan reformasi birokrasi. Hal ini dikarenakan perubahan dapat terjadi jika terdapat agen perubahan yang mewujudkan hal tersebut,” tutur Suwitno. (YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen Diktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id FB Fanpage : @ditjen.dikti Instagram : @ditjen.dikti Twitter : @ditjendikti Youtube : Ditjen Diktiristek E-Magz Google Play : G-Magz Tiktok : Ditjen Dikti

Zona Integritas diantara Gebyar Seremoni dan Tantangan Substansi
Zona Integritas diantara Gebyar Seremoni dan Tantangan Substansi

Jakarta (September, 2022) – Integritas merupakan tantangan bagi institusi pemerintah dalam melayani publik. Tak jarang pencanangan Zona Integritas (ZI) hanya berhenti di tahap seremoni, tanpa substansi yang berarti. Direktorat Sumberdaya (Dikdaya) selaku salah satu unit kerja dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjendiktiristek), Kemdikbudristek RI berkomitmen merealisasikan zona integritas sampai dengan tahap penerapan. Komitmen ini ditandai dengan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) pada hari Rabu, 14 September 2022 pukul 13.00 WIB di Auditorium Gedung D Lt 2, Kemdikbudristek, Senayan, Jakarta. FKP merupakan langkah nyata untuk mewujudkan substansi salah satu area pengembangan ZI yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Direktur Sumber Daya Moh. Sofwan Effendi mengatakan, peningkatan kualitas layanan publik memerlukan komitmen pemberi layanan untuk memenuhi seluruh jenis dan standar layanan yang telah ditentukan. “Semua komponen pegawai baik pimpinan dan staf, didorong agar melaksanakan tugas dan fungsi layanan sesuai proses bisnis dengan standar Service Level Agreement (SLA), sehingga realisasi output layanan dapat memuaskan pelanggan eksternal maupun internal”, paparnya. Dalam kegiatan FKP, Direktorat Sumber Daya memaparkan proses bisnis layanan (jenis dan standar layanan) kepada perwakilan perguruan tinggi sebagai representasi publik yang dilayani. Forum ini juga berfungsi sebagai survey kepuasan publik. Publik diberikan kesempatan untuk memberikan asupan dan  usulan dalam proses bisnis layanan hingga tercapai SLA. Dokumen SLA yang telah disepakati akan menjadi komitmen pelayan yang harus dijalankan, ditandai dengan seremoni penandatanganan oleh Direktur Sumber Daya dan perwakilan publik yang menjadi sasaran layanan. Paparan proses bisnis layanan dalam FKP melibatkan seluruh pimpinan dan pegawai (Direktur, Koordinator, Sub-koordinator dan Staf), agar mereka dapat mengetahui kualitas penyelenggaraan layanan publik yang dijalankan. “Semua level pimpinan akan memantau target kinerja layanan secara  berkala dan berjenjang untuk memastikan seoptimal mungkin proses dan output layanan Direktorat Sumber Daya”, tambah Sofwan. Jenis layanan yang dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya meliputi: 1) layanan peningkatan karir pendidik/dosen dan tenaga kependidikan/tendik di perguruan tinggi (penilaian angka kredit, beban kerja dosen/BKD, sertifikasi dosen/Serdos), 2) layanan peningkatan kompetensi dosen dan tendik (registrasi dosen dan tendik, perubahan data dosen), 3) layanan peningkatan kualifikasi (program Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul/PMDSU), 4) layanan peningkatan sarana dan prasarana. Pemangku kepentingan (stakeholders) dan perwakilan publik yang hadir meliputi perguruan tinggi, Inspektorat, pegawai Direktorat Sumber Daya, dan Tim Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjendiktiristek. Pengembangan ZI merupakan bagian pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dimulai sejak tahun 2009 dan terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. ZI dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, dan mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Untuk mengimplementasikannya, pemerintah telah  menerbitkan Kepmen PANRB No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Kebijakan implementasi ZI di Direktorat Sumber Daya relevan dan sinergis dengan kebijakan Ditjendiktiristek, dimana saat ini telah mendiseminasi tagline karakter pelayanan “SIGAP MELAYANI” (senyum dan semangat, integritas, gerak cepat, gotong royong, dan profesional). Tagline ini sebagai salah satu bukti nyata bahwa Ditjendiktiristek dengan sadar dan tulus mengimplementasikan ZI dalam proses bisnis organisasi guna melakukan continuous improvement, tidak berhenti hanya di seremoni. Dari enam area ZI meliputi: 1) manajemen perubahan, 2) Penataan Tatalaksana, 3) Penataan Manajemen SDM, 4) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, 5) Penguatan Pengawasan, 6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Dirjen Diktiristek Prof. Nizam menekankan tentang pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan akuntabilitas kinerja. Pelayanan publik di lingkungan Ditjendiktiristek berorientasi pada hasil dan sebesar-bedsarnya untuk kemaslahatan masyarakat. “Peningkatan pelayanan publik perlu terus ditingkatkan agar tidak sekadar fokus pada proses yang justru memperpanjang birokrasi pelayanan, tetapi sebisa mungkin layanan yang diberikan mampu bergerak secara efisien dan mudah bagi masyarakat. Prinsipnya yg mudah jangan dipersulit, yg sulit harus jadi lebih mudah, selain itu layanan harus inklusif non diskriminatif, tidak membedakan siapa yg dilayani. Seluruh bentuk layanan Ditjen DiktiRistek tidak berbayar, sehingga kalau ada yg minta bayaran segera laporkan melalui kanal lapor.kemdikbud.go.id”, tegas Nizam. Terkait dengan pengembangan integritas dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Ditjendiktiristek dan perguruan tinggi, Nizam mengingatkan bahwa tanggung jawab mencetak sumber daya manusia professional harus diselenggarakan secara akuntabel dan bertanggung jawab. “Pendidikan tinggi dipercaya untuk membangun sumberdaya manusia professional yang memiliki knowledge, skill dan attitude. Attitude menjadi catatan penting dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaran pendidikan tinggi. Karakter dan integritas merupakan kunci untuk pelaksanaan kebijakan ZI di lingkungan pendidikan tinggi”, pungkas Nizam. Indikasi keberhasilan pengembangan ZI adalah terbangunannya kepercayaan publik, sehingga publik perlu mengetahui kebijakan ZI. Oleh karena itu SLA seluruh jenis dan standar layanan perlu dikonsultasikan ke publik melalui FKP. FKP merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien cepat, tepat, mudah, murah, dan professional. Hal ini ditempuh dengan membangun layanan publik yang mengakomodasi aspirasi dan evaluasi publik serta melibatkan  seluruh komponen di Dikdaya.  “Kepercayaan publik adalah target utama semua layanan Direktorat Sumber Daya, dan kita akan memastikan agar publik merasa terlayani dengan baik. Dalam kapasitas sebagai pemangku kepentingan, publik diharapkan dapat berperan sebagai indikator keberhasilan penerapan zona integritas Dikdaya. Kami berkomitmen untuk memastikan kontribusi semua pegawai melaksanakan tugas dan fungsi layanan masing-masing”, pungkas Sofwan. Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-Magz Tiktok : Ditjen Dikti

Pencanangan Zona Integritas, Ditjen Diktiristek Harap Unhas Jadi Penggerak dalam Mewujudkan SDM Unggul
Pencanangan Zona Integritas, Ditjen Diktiristek Harap Unhas Jadi Penggerak dalam Mewujudkan SDM Unggul

Makassar – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menggalakan pembangunan Zona Integritas baik di lingkungan Ditjen Diktiristek maupun di perguruan tinggi negeri. Untuk itu, Pelaksana tugas Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie mengimbau seluruh perguruan tinggi negeri untuk berlomba-lomba dalam membangun Zona Integritas (ZI) demi mewujudkan perguruan tinggi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Peran perguruan tinggi sebagai agent of change di mana tempat berkumpulnya para akademik di level tinggi, dan diharapkan bisa sebagai penggerak dalam mewujudkan SDM yang unggul, berkualitas, dan maju,” ujar Tjitjik dalam acara Pencanangan Zona Integritas Universitas Hasanuddin (Unhas), Senin (31/10). Tjitjik mengapresiasi Unhas yang telah membangun Zona Integritas pada seluruh fakultas dan unit kerja yang ada. Hal ini tak lepas dari komitmen yang luar biasa pada semua lini yang ada di Unhas dalam menerapkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. “Dari aspek ini kita berharap dapat terus melakukan evaluasi kinerja secara berkelanjutan, ZI WBK ini tidak hanya pada satu unit kerja, tentu kita berharap pada setiap satuan unit kerja dapat mendapatkan predikat sebagai ZI WBK,” harap Tjitjik. Hiswara selaku tim dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menambahkan bahwa untuk mendorong pembangunan ZI, maka perlu membangun role model. Menurutnya, role model tersebut ditempatkan pada pimpinan untuk menjadi keteladanan bagi pihak-pihak yang sedang dibangun reformasinya. Rektor Unhas Jamaluddin Jompa mengungkapkan pencanangan Zona Integritas sudah dimulai sejak tahun 2020 dengan menunjuk Fakultas Ilmu Budaya. Pada tahun 2022 Unhas akan mencanangkan Zona Integritas di seluruh fakultas, meskipun belum berhasil untuk mendapatkan status tetapi sudah ada pembangunan ZI di Fakultas Ilmu Budaya. Ketua Tim Birokrasi Universitas Hasanuddin, Sumbangan Baja juga mengungkapkan bahwa Unhas berkomitmen untuk menjalankan ZI WBK dan WBBM. “17 fakultas yang berada di Universitas Hasanuddin masing-masing telah memiliki tim dalam rangka membangun zona integritas ini. Tim tersebut akan menjadi pengendali dalam pelaksanaannya dan dekan sebagai pelindungnya. Pembangunan zona integritas ini akan difokuskan untuk membangun sistem, membangun sumber daya manusia, dan membangun budaya kerja, sehingga bebas dari korupsi dan bebas birokrasi bersih melayani,” tutur Sumbangan.(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-Magz Tiktok : Ditjen Dikti

FT UNDIP Lakukan Pendampingan ZI-WBK pada 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
FT UNDIP Lakukan Pendampingan ZI-WBK pada 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Fakultas Teknik (FT) Universitas Diponegoro (Undip) baru saja menyelenggarakan pendampingan teknis mengenai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) pada 11 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Rabu (22/06) dan Kamis (23/06) bertempat di Dekanat Fakultas Teknik kampus Undip Tembalang. Pada acara kali ini turut dihadiri oleh Rektor Undip yang diwakili oleh Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya, Kepala Biro Ortala Kemendikbud Ristek, Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek & Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat DRPM Kemendikbud Ristek Dikti, Dekan FT Undip beserta jajarannya, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Undip, Tim Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) FT Undip, dan Perwakilan dari 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Acara ini digelar dalam rangka menindaklanjuti pembangunan zona integritas di Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi tahun 2022. Sebelumnya, FT Undip terpilih sebagai unit kerja berpredikat sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dengan terpilihnya FT Undip sebagai unit kerja berpredikat ZI-WBK pada tahun 2021 ini, sehingga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi menunjuk FT Undip untuk melakukan pendampingan ZI-WBK pada 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ini yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Universitas Sumatera Utara, Institut Seni Indonesia Denpasar, Universitas Jember, Institut Teknologi Bandung, Universitas Lampung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Airlangga. Pada kesempatan ini, Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Prof. Dr.rer.nat. Heru Susanto, S.T., M.M., M.T., membuka acara pendampingan teknis mengenai ZI-WBK pada 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Ditjen Dikti. Dalam sambutannya, Prof. Heru menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kemendikbud Ristek karena mempercayakan Fakultas Teknik Undip untuk melakukan pendampingan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian atas kerja sama dengan FT Undip. Mudah-mudahan apa yang diupayakan bersama-sama ini tidak hanya berdampak secara kegiatan saja, tapi berdampak pada institusi kita, berdampak pada reformasi birokrasi di institusi kita masing-masing. Jangan sampai nanti secara di atas kertas itu baik, tapi kenyataannya kultur bekerja, kultur melayani, dan kultur birokasinya masih belum berubah.” ucap Prof. Heru. Menurut Prof. Heru, membangun Zona Integritas menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan harus diupayakan terus menerus. “Memang membangun Zona Integritas itu bagian dari reformasi birokrasi yang harus terus kita upayakan karena bagaimana pun Sustainable Improvement itu harus kita lakukan secara terus menerus. Kalau sekarang lebih baik, besok harus lebih baik lagi.” tuturnya. Undip menyambut baik penunjukkan FT Undip oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai pendamping teknis ZI-WBK pada 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. “Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Tentu ada beberapa hal yang nanti dapat disampaikan oleh teman-teman di FT Undip. Kami juga masih dalam konteks membangun. Ketika FT Undip ditunjuk menjadi pendamping bukan berarti FT Undip itu lebih baik tapi paling tidak kita bisa sharing dan berbagi.” pungkas Prof. Heru. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian beberapa materi oleh para narasumber, yaitu antara lain Kepala Biro Ortala Kemendikbud Ristek Dr. Ir. Mustangimah, M.Si., yang menyampaikan materi mengenai latar belakang diselenggarakannya pendampingan ZI-WBK, Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek & Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., yang menyampaikan materi mengenai evaluasi pembangunan zona integritas, dan Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat DRPM Kemendikbud Ristek Dikti Suwitno yang memberikan arahan dan tindak lanjut dari pendampingan ZI-WBK. Pengalaman mengenai pembangunan ZI-WBK di lingkungan FT Undip juga disampaikan oleh Dekan FT Undip Prof. Ir. M. Agung Wibowo, M.M., M.Sc., Ph.D. dan Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Dr. nat. tech. Siswo Sumardiono, S.T., M.T. Dalam acara ini juga diadakan visitasi ke Dekanat FT Undip dan Unit Layanan Terpadu Undip untuk mengetahui lebih lanjut proses pelaksanaan ZI-WBK. Pada tahun 2021, FT Undip berhasil mendapatkan predikat ZI-WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selain FT Undip, terdapat 5 unit kerja Ditjen Dikti yang memperoleh predikat tersebut, antara lain yaitu Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Fakultas Teknologi Pangan Universitas Brawijaya, Fakultas ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, dan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.

ITS Bangun Zona Integritas untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
ITS Bangun Zona Integritas untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dekan FSAD ITS Prof Hamzah Fansuri SSi MSi PhD ketika memaparkan pembahasan seputar Zona Integritas Kampus ITS, ITS News – Dalam rangka mempersiapkan penilaian dalam memperoleh predikat Zona Integritas, Fakultas Sains dan Analitika Data (FSAD) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mendapatkan pendampingan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (26/7). Zona Integritas sendiri merupakan sebutan yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM). Dekan FSAD ITS Prof Hamzah Fansuri SSi MSi PhD menjelaskan, fakultasnya menjadi wakil ITS dalam pengajuan untuk memperoleh predikat Zona Integritas bersama dengan 14 instansi lain, enam di antaranya merupakan perguruan tinggi. Jajaran pimpinan dan dosen FSAD ITS bersama perwakilan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbudristek usai pendampingan terkait Zona Integritas Disiapkan sejak tahun 2020 lalu, perwujudan zona ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang terbaik dan jujur di wilayah ITS. Untuk itu, penerapan pentingnya antikorupsi dilakukan untuk meningkatkan wawasan sivitas ITS mengenai Zona Integritas. “Penanaman komitmen dilakukan melalui sosialisasi dan media cetak di lingkungan FSAD ITS,” tutur guru besar Departemen Kimia ITS ini. Tak hanya itu, Kemendikbudristek turut mempersiapkan ITS dalam memperoleh predikat Zona Integritas tersebut. Di antaranya adalah lewat pengecekan seputar ketepatan administratif dan pelaksanaannya dalam kegiatan internal. “Hal ini dilakukan untuk melihat hal-hal yang dapat disempurnakan sebelum penilaian akhir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB),” paparnya. Perwakilan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ketika membahas kiat-kiat dalam pewujudan Zona Integritas di ITS Namun, Hamzah melanjutkan, tantangan juga ditemui dalam pelaksanaan Zona Integritas di FSAD ITS. Antara lain seperti adanya wabah Covid-19 yang menghambat proses dan perubahan budaya kerja bagi pemberi layanan. “Pola kerja yang baru harus terlebih dahulu ditanamkan bagi dosen dan tenaga kependidikan dalam menjalankan amanahnya,” imbuhnya. Hamzah berharap, penerapan Zona Integritas ini dapat semakin meningkatkan sumber daya di lingkungan ITS dan memberikan manfaat bagi sekitarnya. “Lewat pengajuan Zona Integritas ini, semoga pelayanan yang diberikan ITS dapat semakin maksimal dan mahasiswa dapat memperoleh kemudahan dalam studinya,” tuturnya penuh harap. (HUMAS ITS)

Kolaborasi Ditjen Diktiristek dan BPKP : Perkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi
Kolaborasi Ditjen Diktiristek dan BPKP : Perkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, pada Rabu (29/6).Sosialisasi ini disampaikan Direktur Kelembagaan Lukman sebagai Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bersama Deputi Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Polhukam PMK BPKP) Agus Hardja Santana.Sosialisasi Penguatan SPIP Terintegrasi memiliki tujuan utama untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi khususnya pada area penguatan pengawasan sebagai upaya pengendalian unit organisasi. Sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Ditjen Diktiristek. Hal ini merupakan upaya untuk mendorong Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) agar memperoleh predikat ZI WBK dan WBBM.Lukman mengungkapkan bahwa salah satu cara untuk memperoleh predikat ZI WBK dan WBBM terutama di area penguatan pengawasan adalah dengan melakukan penerapan SPIP. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008, dijelaskan empat tujuan SPIP meliputi efektivitas dan efisiensi, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan (Perpu). Indikator SPIP tersebut menjadi salah satu kunci keberhasilan tercapainya ZI WBK dan WBBM. “Di sinilah peran SPIP dapat digunakan sebagai alat deteksi dini penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan dalam pemerintahan yang sekarang sedang dijalankan. Untuk melihat keberhasilan pada pelaksanaan SPIP ini, ada yang disebut dengan pengukuran maturitas sistem pengendalian intern pemerintah. Pengendalian efisiensi intern pemerintah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mencapai ZI WBK menuju WBBM,” papar Lukman.Pada kesempatan yang sama, Agus memaparkan bahwa SPIP Terintegrasi yang diimplementasikan Ditjen Diktiristek merupakan proses tata kelola organisasi dan mekanisme kerja sebagai pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah mitigasi risiko, baik yang ada di Ditjen Diktiristek, PTN maupun di LLDikti. Sistem pengendalian internal ini memiliki lima unsur yang saling terintegrasi, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian internal.“SPIP menjadi serangkaian kegiatan yang terintegrasi untuk memelihara dan menjaga situasi yang kondusif bagi pegawai dan seluruh pejabat agar dapat bekerja dengan maksimal,” tegas Agus.Melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan SPIP Terintegrasi, diharapkan penerapan SPIP di lingkungan Ditjen Diktiristek dapat diimplementasikan dengan baik sehingga ke depan mampu menjadi sarana untuk menyusun strategi dalam meningkatkan level maturitas SPIP, serta mencapai luaran berupa predikat ZI WBK dan WBBM.(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF)Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiLaman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-MagzTiktok : Ditjen Dikti