Berita

Ditjen Diktiristek Dukung Pembangunan Budaya Antikorupsi Demi Wujudkan Pendidikan Tinggi yang BerAKHLAK dan Berintegritas
Ditjen Diktiristek Dukung Pembangunan Budaya Antikorupsi Demi Wujudkan Pendidikan Tinggi yang BerAKHLAK dan Berintegritas

Jakarta–Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), dan Penanganan Benturan Kepentingan pada Senin (25/04).Sosialisasi ini dilakukan untuk mendukung implementasi core value Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 2021 lalu. ASN harus berAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek Nizam menjelaskan bahwa sangat penting untuk memastikan perguruan tinggi dapat menjadi zona berintegritas, bebas korupsi, bersih, dan memiliki semangat memberikan pelayanan bagi setiap mahasiswa dan pemangku kepentingan.“Ditjen Diktiristek sejak dua tahun lalu sudah mencanangkan semboyan SIGAP MELAYANI yang merupakan akronim dari pelayanan dengan Senyum dan Semangat, Integritas, Gotong-royong, Amanah, dan Profesional. Berbagai transformasi sudah dilakukan untuk mewujudkan semangat SIGAP Melayani, seperti sistem layanan yang berbasis daring, transparansi layanan yang dipantau oleh pengusul, dan pembayaran secara cashless,” jelasnya.Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Girsang dan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Indra Furqon.WBS merupakan mekanisme pengaduan dugaan tindak korupsi yang telah terjadi maupun akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain di organisasi tempat kerjanya, yang mana pelapor tersebut bukan bagian dari pelaku tindakan tersebut.Pada paparannya, Chatarina mengungkapkan berdasarkan data penilaian integritas KPK pada 2021, hanya 38,3% pegawai di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah yang berani melaporkan tindakan korupsi yang mereka lihat dan dengar. Oleh karena itu, penting untuk menanamkan budaya antikorupsi. Hal ini dikarenakan pihak yang berpotensi mengetahui adanya tindakan yang bersifat koruptif berasal dari pihak internalnya sendiri, termasuk LSM, sebab korupsi termasuk kejahatan yang terorganisir, sistematis, serta tidak dapat dilakukan sendiri, baik sebagai pemberi atau penerima gratifikasi. Terkait sanksi, Itjen merekomendasikan pemberian hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, dan pelimpahan wewenang kepada aparat penegak hukum.“Peran whistle blower sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi. Oleh karena itu, jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkup tempat kita bekerja, segera laporkan. Identitas pelapor akan dilindungi,” ujar Chatarina.Sedangkan Furqon menjelaskan bahwa menurut survei partisipasi publik tahun 2019, hanya 13% responden dari segmen pemerintah yang pernah melapor adanya praktik gratifikasi. Padahal, tindakan gratifikasi ditemukan pada 91% instansi yang mengikuti survei. Furqon menganggap rendahnya angka pelaporan gratifikasi ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman, ataupun khawatir berdampak buruk bagi dirinya pribadi.Menurut Furqon, seharusnya semua pejabat memiliki integritas. Setiap pejabat pemerintahan diharapkan juga dapat bertindak sesuai norma, etika, dan perilaku yang baik serta mampu untuk mencerminkan citra positif pada penerima layanan.“Jika tidak dapat menolak upaya-upaya yang diindikasikan merupakan gratifikasi, maka terima lalu laporkan sebelum 30 hari kerja di aplikasi mobile Gratifikasi OnLine (GOL KPK) untuk menjaga integritas kita,” ungkapnya.Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Sesditjen) Tjitjik menyampaikan bahwa orientasi pelayanan publik yang berkualitas dan profesional sebaiknya bukan hanya dijadikan sebagai sekadar jargon, melainkan perlu dimaknai dengan baik oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).“Perilaku yang bersih, jujur, dan amanah merupakan harga mati yang harus dipenuhi bagi setiap insan terutama bagi setiap Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai agen yang memberikan daya dukung (supporting agents) dalam melaksanakan program-program pemerintah, sehingga dalam pemenuhannya harus dipastikan bahwa setiap agen-agen pemerintah ini bertugas dengan standar operasional yang jelas, sistem yang terstruktur dan terukur dengan baik, standar pelayanan yang prima, kinerja yang profesional, serta menghindarkan diri dari perilaku koruptif yang dapat merusak tujuan program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance),” ungkap Tjitjik.Sosialisasi secara simultan dan berkesinambungan dapat menjadi suatu wadah untuk menginternalisasikan nilai-nilai dan membentuk sebuah pemahaman serta kesadaran kolektif bahwa mewujudkan sebuah unit kerja yang terbebas dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan demi tata kelola institusi yang lebih baik, pelayanan yang prima, dan profesional.Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan TeknologiLaman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFanpage FB : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.dikti. Twitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-MagzTiktok : Ditjen Dikti

Pencanangan Zona Integritas Direktorat Kelembagaan
Pencanangan Zona Integritas Direktorat Kelembagaan

Tingkatkan Integritas dan Kualitas Layanan Publik, Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek Lakukan Pencanangan Zona IntegritasJakarta – Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Senin (23/5). Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Direktorat Kelembagaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah strategis untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, mudah, murah, dan profesional. Sejalan dengan itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), serta peningkatan pelayanan publik. Dalam laporannya, Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Lukman menuturkan bahwa Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan peneguhan dan penyataan resmi bahwa seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di Direktorat Kelembagaan memiliki kapasitas dan kualitas integritas yang sangat tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjaga layanan yang jujur dan bersih dari korupsi. Lukman menerangkan ribuan perguruan tinggi dengan puluhan ribu program studi di seluruh Indonesia sebagai stakeholders yang harus dilayani sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Kelembagaan. “Dalam pencanangan ini, kami ingin lahir kembali untuk mengoptimalkan Direktorat Kelembagaan dengan moto Ditbaga maju bersama SIAGA. SIAGA yang memiliki makna Semangat, Integritas, Akuntabilitas, Gigih, dan Amanah ini yang terus kami siapkan. Target kami, pada tahun 2022 dan 2023, kami bisa meraih namanya ZI/ WBK WBBM,” ujar Lukman. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menyampaikan bahwa zona integritas merupakan program nasional yang bebas dari korupsi dan melayani. Penetapan Zona Integritas WBK/WBBM ini diharapkan dapat semakin memperkuat integritas dan kualitas layanan Ditjen Diktiristek untuk SIGAP melayani dengan senyum dan semangat, integritas, gerak cepat, gotong royong, dan profesional, sesuai dengan prinsip dasar yang dicanangkan Ditjen Diktiristek dalam mengemban amanah untuk melayani masyarakat. “Zona Integritas ini adalah program nasional dari Kementerian PAN-RB untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani. Jadi tentu manfaatnya bagi mereka yang mendapatkan layanan dari Diktiristek harapan kami akan lebih lancar layanannya, tidak ada lagi percaloan di dalam layanan. Tidak ada lagi look black hole ya, kalau sistem layanan tidak transparan tidak bersih jadi orang kemudian mencari-cari jalan belakang," jelasnya. Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina memaparkan bahwa reformasi birokrasi merupakan perubahan yang terencana dalam proses yang didukung oleh pimpinan organisasi untuk mengubah sistem birokrasi dan relasi yang ada di dalam birokrasi maupun antara birokrasi dengan masyarakat.  Sedangkan, Zona Integritas merupakan miniatur dalam reformasi birokrasi yang bebas dari korupsi sehingga mutlak untuk diimplementasikan secara bersama. “Kunci pembangunan Zona Integritas merupakan komitmen dari pimpinan dan semua karyawan untuk menunjukkan semangat dan visi misi yang sama. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan pelayanan fasilitas yang baik dan semangat hospitality untuk kepuasan pada masyarakat, program yang smart dan menyentuh kepada masyarakat yang membuat unit kerja dekat kepada pengguna atau stakeholders sehingga dapat terasa kehadirannya, monitoring evaluasi yang bersifat sustainable terus menerus sehingga program yang dijalankan tetap pada jalurnya, serta melakukan manajemen media, yaitu membangun komunikasi dengan media sebagai jembatan komunikasi dengan masyarakat luas,” jelasnya. Untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Direktorat Kelembagaan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan meningkatkan integritas layanan secara berkelanjutan dengan mengedepankan komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu pencapaian Zona Integritas. Komponen pengungkit tersebut antara lain manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan pencanangan Zona Integritas ini, seluruh jajaran pegawai Direktorat Kelembagaan senantiasa memperbaiki dan menyempurnakan layanan, serta berkontribusi langsung pada peningkatan pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi seperti layanan Perizinan Kelembagaan, Insentif Kelembagaan Perguruan Tinggi, Izin Kerjasama Perguruan Tinggi, Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang, Izin Belajar Mahasiswa Asing, Papan Informasi dan Data Institusi Dikti, Dashboard Visualisasi Data, Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan, dan Perguruan Tinggi Kelas Dunia. Dengan demikian, para pemangku kepentingan yang membutuhkan dapat terlayani dengan baik. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Direktur Kelembagaan dan seluruh staf.(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-MagzTiktok : Ditjen Dikti 

Tingkatkan Integritas dan Kualitas Layanan, Ditjen Diktiristek Lakukan Pencanangan Zona Integritas di Direktorat Sumber Daya
Tingkatkan Integritas dan Kualitas Layanan, Ditjen Diktiristek Lakukan Pencanangan Zona Integritas di Direktorat Sumber Daya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di unit kerja Direktorat Sumber Daya. Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Direktur Sumber Daya pada Kamis (17/3). Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Direktorat Sumber Daya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah strategis untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Sejalan dengan itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), serta peningkatan pelayanan publik. Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, menyampaikan bahwa layanan dengan prinsip integritas sudah mulai diterapkan sejak tahun 2020 dengan semboyan Dikti SIGAP Melayani. SIGAP sendiri merupakan akronim dari Senyum, Semangat, Integritas, Gotong royong, Amanah, dan Profesional. “Zona Integritas ini adalah program nasional dari PAN-RB untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi dan melayani. Jadi tentunya manfaatnya bagi mereka yang mendapatkan layanan dari Dikti harapan kami akan lebih lancar layanannya, tidak ada lagi percaloan di dalam layanan. Tidak ada lagi look black hole ya, kalau sistem layanan tidak transparan tidak bersih jadi orang kemudian mencari-cari jalan belakang," jelasnya. Nizam menjelaskan ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk meningkatkan Zona Integritas di lingkungan Ditjen Diktiristek. Pertama, memberikan layanan terbaik tanpa ada pikiran untuk melakukan perilaku yang koruptif. Kedua, meningkatkan penggunaan teknologi untuk mengembangkan layanan berbasis daring dan mengembangkan sistem cashless sehingga ada transparansi informasi tanpa ada lagi penyelewengan dan penggelapan uang. "Penetapan Zona Integritas WBK/WBBM ini diharapkan dapat semakin memperkuat integritas dan kualitas layanan Ditjen Diktiristek," ujar Nizam. Pada kesempatan yang sama, Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek, Sofwan Effendi menuturkan bahwa Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan peneguhan dan penyataan resmi bahwa seluruh sumber daya manusia (SDM) di unit Direktorat Sumber Daya untuk memiliki kapasitas dan kualitas integritas yang sangat tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjaga layanan yang jujur dan bersih dari korupsi. “Saya yakin bahwa hal itu dapat dilakukan apabila dibangun satu sistem yang mengkondisikan siapapun yang terkait Direktorat Sumber Daya untuk tidak dapat melakukan praktek-praktek tidak bersih yang mencoreng integritas baik individu maupun institusi," ungkapnya. Untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Direktorat Sumber Daya berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan meningkatkan integritas layanan secara berkelanjutan dengan mengedepankan komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu pencapaian Zona Integritas. Keenam komponen pengungkit tersebut antara lain manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan pencanangan Zona Integritas ini, seluruh jajaran pegawai Direktorat Sumber Daya senantiasa memperbaiki dan menyempurnakan layanan yang berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas SDM dan kinerja organisasi perguruan tinggi seperti Sistem Pelacakan secara Mandiri Penilaian Angka Kredit Dosen (Selancar PAK), Serdos (sertifikasi dosen) SMART, beasiswa PMDSU (Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul), registrasi dosen, dan peta zonasi sarana dan prasarana. Dengan demikian, para pemangku kepentingan yang membutuhkan dapat terlayani dengan baik.(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-MagzTiktok : Ditjen Dikti

Penilaian Reformasi Birokrasi, Ditjen Dikti Tertinggi di Kemendikbud
Penilaian Reformasi Birokrasi, Ditjen Dikti Tertinggi di Kemendikbud

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) berjalan optimal. RB sebagai cara pemerintah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) harus ditegakkan oleh seluruh kementerian atau lembaga dengan melakukan perubahan-perubahan mendasar dalam berbagai aspek.Ditjen Dikti sejak tahun 2020 telah menjalankan berbagai rencana aksi meliputi delapan area perubahan yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penguatan dan penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dari hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) terhadap delapan area perubahan tersebut, Ditjen Dikti berhasil mencapai PMPRB pada aspek pemenuhan dan aspek perubahan atau (reform) tertinggi dibandingkan unit utama lainnya di lingkungan Kemendikbud. Adapun nilai yang diraih Ditjen Dikti pada aspek pemenuhan yakni 14,29 dan pada aspek perubahan mencapai nilai total 20,42.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam mengatakan bahwa capaian ini tentunya berkontribusi dalam pencapaian target RB Kemendikbud. Nizam optimis, Ditjen Dikti dapat terus meningkatkan penyelenggaraan pemerintah atau sistem birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel, serta pelayanan publik yang prima. “Tentunya capaian ini sudah baik. Dan diharapkan kita dapat terus meningkatkan nilai ini sehingga apa yang menjadi tujuan dari reformasi birokrasi dapat terwujud. Semoga komitmen kita tetap terjaga untuk mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi di Ditjen Dikti dan memberikan layanan prima kepada publik,” pungkas Nizam.Senada dengan Nizam, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengungkapkan apresiasi kepada Tim RB Ditjen Dikti yang telah bekerja keras dalam pencapaian ini. Paris juga berpesan agar seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Dikti turut mendukung pelaksanaan RB dengan terus melayani publik dengan SIGAP (Senyum dan Semangat, Integritas, Gotong royong, Amanah dan Profesional).Untuk meningkatkan RB tahun ini, Ditjen Dikti telah menetapkan Quick Wins atau program percepatan meliputi tiga program yakni Kampus Merdeka, Kedaireka, dan Pengembangan Talenta Digital. Ketiga program ini dipilih untuk mendorong percepatan keberhasilan program yang menjadi prioritas Kemendikbud serta sasaran pendidikan tinggi. Kemudian, Sekretariat Ditjen Dikti akan kembali mencanangkan diri sebagai Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam masa yang bersamaan, Sekretariat Ditjen Dikti juga akan melakukan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam pelaksanaan RB dan mewujudkan ZI di lingkungannya masing-masing.(YH/DZI/FH/DH/NH/SH)Humas Ditjen DiktiKementerian Pendidikan dan KebudyaanLaman : dikti.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiE-Magz Google Play : G-Magz