Berita

Unpad Canangkan Zona Integritas di Lingkungan Direktorat dan Fakultas
Unpad Canangkan Zona Integritas di Lingkungan Direktorat dan Fakultas

Universitas Padjadjaran mencanangkan pembangunan Zona Integritas di seluruh fakultas dan direktorat. Pencanangan dilakukan secara simbolis oleh Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti dan Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Amir Arief dalam acara di Bale Sawala, Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Jumat (21/7/2023). Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Rektor bersama 17 Dekan dan 9 Direktur di lingkungan Unpad. Dalam sambutannya, Rektor mengatakan bahwa praktik berintegritas di Unpad semakin kuat diiringi dengan tantangan yang dihadapi ke depan semakin luar biasa. “Pencanangan zona integritas oleh seluruh fakultas dan seluruh direktorat dilakukan bukan sekadar seremonial tapi betul-betul ini adalah niat baik kami,” kata Rektor.  Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, ASEAN.Eng. mengatakan bahwa biasanya, zona integritas hanya dicanangkan untuk satu fakultas atau satu departemen. Menjadi istiimewa ketika Unpad mencanangkan Zona Integritas untuk seluruf fakultas dan direktorat. “Ini menunjukkan tekad yang sungguh-sungguh dari Unpad untuk menjadikan kampus sebagai tempat pendidikan karakter anak-anak kita, para pemimpin masa depan, dengan integritas yang tinggi,” ujar Prof. Nizam. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. mengapresiasi adanya pencanangan ZI untuk seluruh fakultas dan direktorat di lingkungan Unpad. Menurutnya, kegiatan inii menunjukkan komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pengelola unpad untuk  menjadikan Unpad sebagai kampus berintegritas.  “Kampus berintegritas merupakan langkah strategis mempercepat pencapaian tujuan penyelenggaraan pendidikan yang diamanatkan dalam undang-undang pendidikan tinggi,” ujar Chatarina. Lebih lanjut ia mengatakan, pencanangan zona integritas baru merupakan langkah awal yang masih harus diwujudkan dengan semangat kolaborasi dan sinergi seluruh jajaran Unpad bersama seluruh sivitas akademika. “Kita memiliki tanggung jawab yang sama bagi negara kita dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui tata kelola kampus berkualitas dan berintegritas,” katanya. Apresiasi juga disampaikan Deputi Bid. Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si. Ia mengatakan bahwa pelayanan prima yang bebas KKN  merupakan tujuan utama dari Reformasi Birokrasi. “Kami dari Kemnterian PAN RB sangat mengapresiasi apa yang  dilakukan oleh Rektor dan seluruh jajaran dengan pencanangan Zona Integritas untuk mewujudkan sebuah universitas yang mampu memberikan pelayanan prima kepada para mahasiswa dan tentu seluruh sivitas akademika,” ujar Prof. Erwan. Acara tersebut juga diisi dengan Kuliah Umum Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Amir Arief mengenai “Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia”. Kuliah umum digelar untuk meningkatkan pencerahan mengenai strategi pendidikan antikorupsi pada pendidikan tinggi (arm)

Ditjen Diktiristek Berikan Penghargaan Capaian IKU PTN dan ZI WBK Tahun 2022
Ditjen Diktiristek Berikan Penghargaan Capaian IKU PTN dan ZI WBK Tahun 2022

Jakarta – Sebagai apresiasi kepada perguruan tinggi dalam Tujuan Indikator Kinerja Utama (IKU), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memberikan penghargaan capaian IKU Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2022 dan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada PTN Akademik, pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Triwulan II Tahun 2023 di Hotel JW Marriot Jakarta, Jumat (21/7). Pemberian penghargaan capaian IKU PTN diukur dari delapan Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang IKU PTN dan LLDikti. Adapun delapan IKU ini meliputi 1. Lulusan mendapatkan pekerjaan yang layak, 2. Mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus, 3. Dosen berkegiatan di luar kampus, 4. Praktisi mengajar di dalam kampus, 5. Hasil kerja dosen digunakan masyarakat dan mendapat rekognisi internasional, 6. Program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, 7. Kelas yang kolaboratif dan partisipatif, dan 8. Program studi berstandar internasional. Pemberian penghargaan dikelompokkan ke dalam empat liga, yang meliputi liga Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU), Perguruan Tinggi Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Satuan Kerja Seni (PTN Satker Seni). Sebelumnya, PTN Akademik telah diminta untuk mengumpulkan data-data IKU 1 sampai 8 selama periode Bulan April-Mei 2023. Hasil akhir penilaian IKU telah melalui proses validasi dan verifikasi yang cukup ketat dan akan disampaikan melalui Kepdirjen Penghargaan Capaian IKU PTN 2022. Insentif BOPTN Senilai Rp. 347 Milyar akan diberikan pada PTN Akademik berdasarkan hasil capaiannya masing-masing. Sedangkan penghargaan ZI-WBK diberikan kepada perguruan tinggi yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Pembangunan Zona Integritas sudah berlangsung pada saat era Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan dilakukan di tingkat perguruan tinggi. Namun, sejak Ditjen Dikti kembali ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, zona integritas berfokus pada fakultas. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan selamat kepada insan perguruan tinggi yang telah bekerja keras untuk mencapai IKU. Nizam menyampaikan bahwa capaian IKU yang meningkat merupakan sebuah prestasi yang baik, dan berharap untuk ke depannya capaian IKU dapat lebih merata.  “Saya ucapkan selamat baik untuk pemenang per kategori maupun juga yang masuk dalam top 10% posisi teratas, tidak berarti yang di bawahnya itu kurang semangat, tapi masih sedikit kalah semangat dibandingkan dengan yang  di 10%, jadi ke depannya harus lebih semangat lagi,” tutur Nizam. Nizam juga mengapresiasi atas Dana Abadi Perguruan Tinggi (DAPT) yang didapatkan oleh oleh PTN BH di atas Rp250 miliar. Perguruan tinggi tersebut meliputi Universitas Airlangga (Rp250 miliar), Institut Pertanian Bogor (Rp304 miliar), Universitas Gadjah Mada (Rp300 miliar), Institut Teknologi Bandung (Rp308 miliar), dan Universitas Sumatera Utara (Rp320 miliar). Nizam berharap beberapa perwakilan PTN BH ini bisa belajar tentang penggalangan dan pengelolaan dana abadi dari perguruan tinggi yang sudah punya dana abadi dan produktif.  “Tidak perlu jauh-jauh, ke Singapura juga ada, seperti NUS, NTU kan dana abadinya kalo tidak salah 8 atau 10 triliun sehingga kita bisa melihat bagaimana pertumbuhan PT tersebut menjadi pertumbuhan tinggi kelas dunia menjadi relatif mantap. Semoga upaya kita bersama ini betul-betul bisa menghasilkan SDM yang menjadi harapan kita semua, estafet masa depan kita bersama untuk kemajuan bangsa,” tutup Nizam. Berikut adalah daftar PTN penerima Penghargaan capaian IKU dan ZI WBK. Keunggulan IKU Liga PTN BH IKU 1: Institut Teknologi Sepuluh Nopember IKU 2: Universitas Indonesia IKU 3: Universitas Negeri Malang IKU 4: Universitas Hasanuddin IKU 5: Universitas Andalas IKU 6: Universitas Sebelas Maret IKU 7: Universitas Sebelas Maret IKU 8: Universitas Hasanuddin Keunggulan IKU Liga PTN BLU IKU 1: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur IKU 2: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur IKU 3: Universitas Negeri Yogyakarta IKU 4: Universitas Negeri Surabaya IKU 5: Universitas Negeri Jakarta IKU 6: Universitas Sam Ratulangi dan Universitas Negeri Surabaya IKU 7: Universitas Negeri Semarang IKU 8: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur Keunggulan IKU Liga PTN Satker IKU 1: Institut Seni Indonesia Yogyakarta IKU 2: Institut Seni Indonesia Denpasar IKU 3: Universitas Palangka Raya IKU 4: Institut Seni Indonesia Yogyakarta IKU 5: Institut Seni Indonesia Denpasar IKU 6: Institut Seni Indonesia Denpasar, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dan Institut Seni Indonesia Surakarta IKU 7: Universitas Palangka Raya Pertumbuhan IKU TerbaikPTN BH: Universitas IndonesiaPTN BLU: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa TimurPTN Satker: Institut Seni Indonesia Denpasar Peraih Top 10% Liga PTN BHInstitut Teknologi Sepuluh NopemberUniversitas Sebelas Maret Peraih Top 10% Liga PTN BLUUniversitas Negeri SemarangUniversitas Negeri SurabayaUniversitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa TimurUniversitas Syiah Kuala Peraih Top 10% Liga PTN SatkerUniversitas Negeri ManadoUniversitas Trunojoyo Peraih Top 10% Liga PTN Satker SeniInstitut Seni Indonesia Denpasar Pembangunan Zona Integritas Peraih Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : Satu DiktiTiktok : Ditjen Dikti

Menuju Zona Integritas, Ditjen Diktiristek Perkuat Integritas dan Kualitas Layanan
Menuju Zona Integritas, Ditjen Diktiristek Perkuat Integritas dan Kualitas Layanan

Jakarta-Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menggelar acara Pendalaman Pembangunan Zona Integritas pada ruang lingkup internal maupun eksternal (15/02). Kegiatan yang melibatkan direktorat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan perguruan tinggi negeri di bawah koordinasi Ditjen Diktiristek ini merupakan upaya perwujudan dari komitmen bersama untuk pembangunan zona integritas. Pembangunan Zona Integritas Ditjen Diktiristek mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Sekretaris 1 Tim RB Ditjen Diktiristek, Suwitno menyampaikan dalam sambutannya, bahwa perwujudan Zona Integritas berkaitan erat dengan visi Indonesia, yakni bagaimana pemerintah mampu mewujudkan pendidikan berkualitas tinggi dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar tidak tergantikan dengan teknologi. Tidak terbatas pada hal tersebut, pelatihan vokasi dan kewirausahaan juga menjadi fokus dari program ini. “Kemendikbudristek sebagai instansi yang mengemban tugas negara dalam bidang pendidikan harus dapat melakukan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. Bukan hanya dari aspek dokumentasi semata, tetapi juga peningkatan dampak dari pelaksanaan reformasi tersebut yang harus mampu dirasakan oleh seluruh pegawai Kemendikbudristek termasuk di dalamnya perguruan tinggi negeri, LLDikti, dan juga seluruh pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan Kemendikbudristek,” tutur Suwitno. Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pembangunan Pembangunan Zona Integritas Kementerian Keuangan, Linda Susanti menyampaikan adanya sedikit perubahan pada Permenpan RB No. 90 tahun 2021. Pada syarat penetapan unit kerja berpredikat WBK dan WBBM terdapat tambahan area pengungkit baru, yakni kinerja lebih baik. Jika sebelumnya hanya terdapat komponen pengungkit dan komponen hasil, saat ini terdapat komponen penilaian kinerja lebih baik. “Hal utama adalah bagaimana kita melaksanakan implementasi pada program pada area pengungkit dan melalui survei. Jadi disini sangat penting kita menjaga kualitas pelayanan kita dengan pengguna jasa karena nanti ada komponen survei yang akan diisi oleh responden dan itu akan menjadi bagian dari penilaian,” jelasnya. Lebih lanjut Linda menyampaikan praktik baik apa saja yang telah dilakukan Kemenkeu dalam pembangunan enam area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Sumber Daya Manusia, Akuntabilitas Kinerja, Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Linda juga mengungkapkan strategi dalam implementasi Zona Integritas yaitu memiliki komitmen, program perubahan, inovasi dari program kerja tiap unit, monitoring dan evaluasi, serta manajemen media. Dengan strategi-strategi tersebut, Linda optimis satuan kerja di bawah Ditjen Diktiristek mampu meraih predikat Zona Integritas. (YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-Magz Tiktok : Ditjen Dikti

Wujudkan Reformasi Birokrasi, Ditjen Diktiristek Lakukan Internalisasi kepada CPNS
Wujudkan Reformasi Birokrasi, Ditjen Diktiristek Lakukan Internalisasi kepada CPNS

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menggelar kegiatan internalisasi program Reformasi Birokrasi (RB) kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Ditjen Diktiristek pada Selasa (10/1). Intisari dari Reformasi Birokrasi menjadi satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, murah dan profesional. Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan langkah konkret dalam rangka mengakselerasi pencapaian program kerja Reformasi Birokrasi pada unit kerja. Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek sekaligus Ketua Tim Reformasi Birokrasi Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan dalam sambutannya, komitmen Ditjen Diktiristek dalam melakukan reformasi birokrasi merupakan upaya menjadikan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi. Kegiatan ini menjadi bagian dari visi dan misi Indonesia Maju di tahun 2020 – 2024, bahwa dalam pengelolaan pelayanan harus menerapkan prinsip bersih, efektif, dan terpercaya. Tjijik berharap kegiatan internalisasi bukan hanya memberikan pemahaman, tetapi dapat dijiwai dan dilaksanakan oleh para peserta sebagai salah satu stakeholder internal sekaligus stakeholder kunci. “Melalui reformasi birokrasi di mana kita terus meningkatkan dalam melayani dan memberikan izin, menghapus pola pikir linier, monoton, dan terjebak dalam zona nyaman,” ujar Tjitjik. Dalam kesempatan yang sama, Manajer Area Regulasi Kebijakan, Robertus Ulu Wardana turut menyampaikan perubahan reformasi birokrasi dan zona integritas diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih dan disharmonisasi dalam regulasi perundangan. Peningkatan indeks reformasi hukum dan indeks kualitas dapat menciptakan birokrasi yang kapabel. “Dalam regulasi, kita akan lakukan identifikasi dan pemerataan regulasi, deregulasi dan simplifikasi aturan, penguatan sistem regulasi nasional, perencanaan kebijakan, dan evaluasi kemanfaatan kebijakan sehingga semua program harus memiliki dasar hukum,” ujar Ulu. Lebih lanjutnya, dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas struktur organisasi instansi pemerintah sehingga tepat fungsi dan ukuran, Widodo Budi. S selaku Manajer Penataan dan Penguatan Organisasi RB mengungkap ke depannya struktur organisasi akan dirampingkan namun kaya akan fungsi. “Dengan adanya efisiensi struktur organisasi harapannya dalam pembagian tugas tidak terdapat tumpang tindih. Dalam meningkatkan kapasitas organisasi, kita tidak lepas dari peraturan Undang-undang No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi sebagai landasan kita. Dan indikatornya adalah aspek pemenuhan dan aspek reformasi,” ungkap Widodo Perwakilan dari Manajer Area Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Noviyanita Wanarti Putri menambahkan jika program SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang berada pada areanya dirancang sebagai sistem yang membantu mewujudkan sistem reformasi birokrasi yang dirancang oleh pemerintah. Sistem ini dirancang untuk mengukur, mengklasifikasikan, dan juga melaporkan kinerja yang ada pada instansi pemerintah. “Setidaknya terdapat 6 bagian dalam upaya penguatan akuntabilitas pada reformasi birokrasi menurut Permendikbudristek No. 40 Tahun 2022, yakni Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja (PK), pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu laporan kinerja,” ujar Novi. Tujuan utama dari area ini adalah dapat menjadi wujud nyata dari kewajiban suatu program instansi pemerintah agar sesuai dengan visi, misi, serta tujuan dari program tersebut. Pada kesempatan ini, Sekretaris 1 Tim RB Ditjen Diktiristek, Suwitno turut menyampaikan jika secara inti terdapat dua tantangan yang menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam instansi pemerintah, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan menghilangkan praktik KKN. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena keduanya mempengaruhi kinerja pembangunan dan juga kesejahteraan masyarakat. “Program internalisasi ini dilaksanakan untuk mengikutsertakan para CPNS dalam perwujudan reformasi birokrasi. Hal ini dikarenakan perubahan dapat terjadi jika terdapat agen perubahan yang mewujudkan hal tersebut,” tutur Suwitno. (YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen Diktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id FB Fanpage : @ditjen.dikti Instagram : @ditjen.dikti Twitter : @ditjendikti Youtube : Ditjen Diktiristek E-Magz Google Play : G-Magz Tiktok : Ditjen Dikti

Zona Integritas diantara Gebyar Seremoni dan Tantangan Substansi
Zona Integritas diantara Gebyar Seremoni dan Tantangan Substansi

Jakarta (September, 2022) – Integritas merupakan tantangan bagi institusi pemerintah dalam melayani publik. Tak jarang pencanangan Zona Integritas (ZI) hanya berhenti di tahap seremoni, tanpa substansi yang berarti. Direktorat Sumberdaya (Dikdaya) selaku salah satu unit kerja dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjendiktiristek), Kemdikbudristek RI berkomitmen merealisasikan zona integritas sampai dengan tahap penerapan. Komitmen ini ditandai dengan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) pada hari Rabu, 14 September 2022 pukul 13.00 WIB di Auditorium Gedung D Lt 2, Kemdikbudristek, Senayan, Jakarta. FKP merupakan langkah nyata untuk mewujudkan substansi salah satu area pengembangan ZI yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Direktur Sumber Daya Moh. Sofwan Effendi mengatakan, peningkatan kualitas layanan publik memerlukan komitmen pemberi layanan untuk memenuhi seluruh jenis dan standar layanan yang telah ditentukan. “Semua komponen pegawai baik pimpinan dan staf, didorong agar melaksanakan tugas dan fungsi layanan sesuai proses bisnis dengan standar Service Level Agreement (SLA), sehingga realisasi output layanan dapat memuaskan pelanggan eksternal maupun internal”, paparnya. Dalam kegiatan FKP, Direktorat Sumber Daya memaparkan proses bisnis layanan (jenis dan standar layanan) kepada perwakilan perguruan tinggi sebagai representasi publik yang dilayani. Forum ini juga berfungsi sebagai survey kepuasan publik. Publik diberikan kesempatan untuk memberikan asupan dan  usulan dalam proses bisnis layanan hingga tercapai SLA. Dokumen SLA yang telah disepakati akan menjadi komitmen pelayan yang harus dijalankan, ditandai dengan seremoni penandatanganan oleh Direktur Sumber Daya dan perwakilan publik yang menjadi sasaran layanan. Paparan proses bisnis layanan dalam FKP melibatkan seluruh pimpinan dan pegawai (Direktur, Koordinator, Sub-koordinator dan Staf), agar mereka dapat mengetahui kualitas penyelenggaraan layanan publik yang dijalankan. “Semua level pimpinan akan memantau target kinerja layanan secara  berkala dan berjenjang untuk memastikan seoptimal mungkin proses dan output layanan Direktorat Sumber Daya”, tambah Sofwan. Jenis layanan yang dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya meliputi: 1) layanan peningkatan karir pendidik/dosen dan tenaga kependidikan/tendik di perguruan tinggi (penilaian angka kredit, beban kerja dosen/BKD, sertifikasi dosen/Serdos), 2) layanan peningkatan kompetensi dosen dan tendik (registrasi dosen dan tendik, perubahan data dosen), 3) layanan peningkatan kualifikasi (program Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul/PMDSU), 4) layanan peningkatan sarana dan prasarana. Pemangku kepentingan (stakeholders) dan perwakilan publik yang hadir meliputi perguruan tinggi, Inspektorat, pegawai Direktorat Sumber Daya, dan Tim Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjendiktiristek. Pengembangan ZI merupakan bagian pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dimulai sejak tahun 2009 dan terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. ZI dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, dan mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Untuk mengimplementasikannya, pemerintah telah  menerbitkan Kepmen PANRB No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Kebijakan implementasi ZI di Direktorat Sumber Daya relevan dan sinergis dengan kebijakan Ditjendiktiristek, dimana saat ini telah mendiseminasi tagline karakter pelayanan “SIGAP MELAYANI” (senyum dan semangat, integritas, gerak cepat, gotong royong, dan profesional). Tagline ini sebagai salah satu bukti nyata bahwa Ditjendiktiristek dengan sadar dan tulus mengimplementasikan ZI dalam proses bisnis organisasi guna melakukan continuous improvement, tidak berhenti hanya di seremoni. Dari enam area ZI meliputi: 1) manajemen perubahan, 2) Penataan Tatalaksana, 3) Penataan Manajemen SDM, 4) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, 5) Penguatan Pengawasan, 6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Dirjen Diktiristek Prof. Nizam menekankan tentang pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan akuntabilitas kinerja. Pelayanan publik di lingkungan Ditjendiktiristek berorientasi pada hasil dan sebesar-bedsarnya untuk kemaslahatan masyarakat. “Peningkatan pelayanan publik perlu terus ditingkatkan agar tidak sekadar fokus pada proses yang justru memperpanjang birokrasi pelayanan, tetapi sebisa mungkin layanan yang diberikan mampu bergerak secara efisien dan mudah bagi masyarakat. Prinsipnya yg mudah jangan dipersulit, yg sulit harus jadi lebih mudah, selain itu layanan harus inklusif non diskriminatif, tidak membedakan siapa yg dilayani. Seluruh bentuk layanan Ditjen DiktiRistek tidak berbayar, sehingga kalau ada yg minta bayaran segera laporkan melalui kanal lapor.kemdikbud.go.id”, tegas Nizam. Terkait dengan pengembangan integritas dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Ditjendiktiristek dan perguruan tinggi, Nizam mengingatkan bahwa tanggung jawab mencetak sumber daya manusia professional harus diselenggarakan secara akuntabel dan bertanggung jawab. “Pendidikan tinggi dipercaya untuk membangun sumberdaya manusia professional yang memiliki knowledge, skill dan attitude. Attitude menjadi catatan penting dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaran pendidikan tinggi. Karakter dan integritas merupakan kunci untuk pelaksanaan kebijakan ZI di lingkungan pendidikan tinggi”, pungkas Nizam. Indikasi keberhasilan pengembangan ZI adalah terbangunannya kepercayaan publik, sehingga publik perlu mengetahui kebijakan ZI. Oleh karena itu SLA seluruh jenis dan standar layanan perlu dikonsultasikan ke publik melalui FKP. FKP merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien cepat, tepat, mudah, murah, dan professional. Hal ini ditempuh dengan membangun layanan publik yang mengakomodasi aspirasi dan evaluasi publik serta melibatkan  seluruh komponen di Dikdaya.  “Kepercayaan publik adalah target utama semua layanan Direktorat Sumber Daya, dan kita akan memastikan agar publik merasa terlayani dengan baik. Dalam kapasitas sebagai pemangku kepentingan, publik diharapkan dapat berperan sebagai indikator keberhasilan penerapan zona integritas Dikdaya. Kami berkomitmen untuk memastikan kontribusi semua pegawai melaksanakan tugas dan fungsi layanan masing-masing”, pungkas Sofwan. Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-Magz Tiktok : Ditjen Dikti

Pencanangan Zona Integritas, Ditjen Diktiristek Harap Unhas Jadi Penggerak dalam Mewujudkan SDM Unggul
Pencanangan Zona Integritas, Ditjen Diktiristek Harap Unhas Jadi Penggerak dalam Mewujudkan SDM Unggul

Makassar – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menggalakan pembangunan Zona Integritas baik di lingkungan Ditjen Diktiristek maupun di perguruan tinggi negeri. Untuk itu, Pelaksana tugas Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie mengimbau seluruh perguruan tinggi negeri untuk berlomba-lomba dalam membangun Zona Integritas (ZI) demi mewujudkan perguruan tinggi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Peran perguruan tinggi sebagai agent of change di mana tempat berkumpulnya para akademik di level tinggi, dan diharapkan bisa sebagai penggerak dalam mewujudkan SDM yang unggul, berkualitas, dan maju,” ujar Tjitjik dalam acara Pencanangan Zona Integritas Universitas Hasanuddin (Unhas), Senin (31/10). Tjitjik mengapresiasi Unhas yang telah membangun Zona Integritas pada seluruh fakultas dan unit kerja yang ada. Hal ini tak lepas dari komitmen yang luar biasa pada semua lini yang ada di Unhas dalam menerapkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. “Dari aspek ini kita berharap dapat terus melakukan evaluasi kinerja secara berkelanjutan, ZI WBK ini tidak hanya pada satu unit kerja, tentu kita berharap pada setiap satuan unit kerja dapat mendapatkan predikat sebagai ZI WBK,” harap Tjitjik. Hiswara selaku tim dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menambahkan bahwa untuk mendorong pembangunan ZI, maka perlu membangun role model. Menurutnya, role model tersebut ditempatkan pada pimpinan untuk menjadi keteladanan bagi pihak-pihak yang sedang dibangun reformasinya. Rektor Unhas Jamaluddin Jompa mengungkapkan pencanangan Zona Integritas sudah dimulai sejak tahun 2020 dengan menunjuk Fakultas Ilmu Budaya. Pada tahun 2022 Unhas akan mencanangkan Zona Integritas di seluruh fakultas, meskipun belum berhasil untuk mendapatkan status tetapi sudah ada pembangunan ZI di Fakultas Ilmu Budaya. Ketua Tim Birokrasi Universitas Hasanuddin, Sumbangan Baja juga mengungkapkan bahwa Unhas berkomitmen untuk menjalankan ZI WBK dan WBBM. “17 fakultas yang berada di Universitas Hasanuddin masing-masing telah memiliki tim dalam rangka membangun zona integritas ini. Tim tersebut akan menjadi pengendali dalam pelaksanaannya dan dekan sebagai pelindungnya. Pembangunan zona integritas ini akan difokuskan untuk membangun sistem, membangun sumber daya manusia, dan membangun budaya kerja, sehingga bebas dari korupsi dan bebas birokrasi bersih melayani,” tutur Sumbangan.(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-Magz Tiktok : Ditjen Dikti

FT UNDIP Lakukan Pendampingan ZI-WBK pada 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
FT UNDIP Lakukan Pendampingan ZI-WBK pada 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Fakultas Teknik (FT) Universitas Diponegoro (Undip) baru saja menyelenggarakan pendampingan teknis mengenai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) pada 11 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Rabu (22/06) dan Kamis (23/06) bertempat di Dekanat Fakultas Teknik kampus Undip Tembalang. Pada acara kali ini turut dihadiri oleh Rektor Undip yang diwakili oleh Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya, Kepala Biro Ortala Kemendikbud Ristek, Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek & Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat DRPM Kemendikbud Ristek Dikti, Dekan FT Undip beserta jajarannya, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Undip, Tim Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) FT Undip, dan Perwakilan dari 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Acara ini digelar dalam rangka menindaklanjuti pembangunan zona integritas di Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi tahun 2022. Sebelumnya, FT Undip terpilih sebagai unit kerja berpredikat sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dengan terpilihnya FT Undip sebagai unit kerja berpredikat ZI-WBK pada tahun 2021 ini, sehingga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi menunjuk FT Undip untuk melakukan pendampingan ZI-WBK pada 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ini yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Universitas Sumatera Utara, Institut Seni Indonesia Denpasar, Universitas Jember, Institut Teknologi Bandung, Universitas Lampung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Airlangga. Pada kesempatan ini, Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Prof. Dr.rer.nat. Heru Susanto, S.T., M.M., M.T., membuka acara pendampingan teknis mengenai ZI-WBK pada 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Ditjen Dikti. Dalam sambutannya, Prof. Heru menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kemendikbud Ristek karena mempercayakan Fakultas Teknik Undip untuk melakukan pendampingan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian atas kerja sama dengan FT Undip. Mudah-mudahan apa yang diupayakan bersama-sama ini tidak hanya berdampak secara kegiatan saja, tapi berdampak pada institusi kita, berdampak pada reformasi birokrasi di institusi kita masing-masing. Jangan sampai nanti secara di atas kertas itu baik, tapi kenyataannya kultur bekerja, kultur melayani, dan kultur birokasinya masih belum berubah.” ucap Prof. Heru. Menurut Prof. Heru, membangun Zona Integritas menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan harus diupayakan terus menerus. “Memang membangun Zona Integritas itu bagian dari reformasi birokrasi yang harus terus kita upayakan karena bagaimana pun Sustainable Improvement itu harus kita lakukan secara terus menerus. Kalau sekarang lebih baik, besok harus lebih baik lagi.” tuturnya. Undip menyambut baik penunjukkan FT Undip oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai pendamping teknis ZI-WBK pada 11 PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. “Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Tentu ada beberapa hal yang nanti dapat disampaikan oleh teman-teman di FT Undip. Kami juga masih dalam konteks membangun. Ketika FT Undip ditunjuk menjadi pendamping bukan berarti FT Undip itu lebih baik tapi paling tidak kita bisa sharing dan berbagi.” pungkas Prof. Heru. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian beberapa materi oleh para narasumber, yaitu antara lain Kepala Biro Ortala Kemendikbud Ristek Dr. Ir. Mustangimah, M.Si., yang menyampaikan materi mengenai latar belakang diselenggarakannya pendampingan ZI-WBK, Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek & Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., yang menyampaikan materi mengenai evaluasi pembangunan zona integritas, dan Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat DRPM Kemendikbud Ristek Dikti Suwitno yang memberikan arahan dan tindak lanjut dari pendampingan ZI-WBK. Pengalaman mengenai pembangunan ZI-WBK di lingkungan FT Undip juga disampaikan oleh Dekan FT Undip Prof. Ir. M. Agung Wibowo, M.M., M.Sc., Ph.D. dan Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Dr. nat. tech. Siswo Sumardiono, S.T., M.T. Dalam acara ini juga diadakan visitasi ke Dekanat FT Undip dan Unit Layanan Terpadu Undip untuk mengetahui lebih lanjut proses pelaksanaan ZI-WBK. Pada tahun 2021, FT Undip berhasil mendapatkan predikat ZI-WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selain FT Undip, terdapat 5 unit kerja Ditjen Dikti yang memperoleh predikat tersebut, antara lain yaitu Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Fakultas Teknologi Pangan Universitas Brawijaya, Fakultas ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, dan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.

ITS Bangun Zona Integritas untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
ITS Bangun Zona Integritas untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dekan FSAD ITS Prof Hamzah Fansuri SSi MSi PhD ketika memaparkan pembahasan seputar Zona Integritas Kampus ITS, ITS News – Dalam rangka mempersiapkan penilaian dalam memperoleh predikat Zona Integritas, Fakultas Sains dan Analitika Data (FSAD) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mendapatkan pendampingan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (26/7). Zona Integritas sendiri merupakan sebutan yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM). Dekan FSAD ITS Prof Hamzah Fansuri SSi MSi PhD menjelaskan, fakultasnya menjadi wakil ITS dalam pengajuan untuk memperoleh predikat Zona Integritas bersama dengan 14 instansi lain, enam di antaranya merupakan perguruan tinggi. Jajaran pimpinan dan dosen FSAD ITS bersama perwakilan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbudristek usai pendampingan terkait Zona Integritas Disiapkan sejak tahun 2020 lalu, perwujudan zona ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang terbaik dan jujur di wilayah ITS. Untuk itu, penerapan pentingnya antikorupsi dilakukan untuk meningkatkan wawasan sivitas ITS mengenai Zona Integritas. “Penanaman komitmen dilakukan melalui sosialisasi dan media cetak di lingkungan FSAD ITS,” tutur guru besar Departemen Kimia ITS ini. Tak hanya itu, Kemendikbudristek turut mempersiapkan ITS dalam memperoleh predikat Zona Integritas tersebut. Di antaranya adalah lewat pengecekan seputar ketepatan administratif dan pelaksanaannya dalam kegiatan internal. “Hal ini dilakukan untuk melihat hal-hal yang dapat disempurnakan sebelum penilaian akhir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB),” paparnya. Perwakilan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ketika membahas kiat-kiat dalam pewujudan Zona Integritas di ITS Namun, Hamzah melanjutkan, tantangan juga ditemui dalam pelaksanaan Zona Integritas di FSAD ITS. Antara lain seperti adanya wabah Covid-19 yang menghambat proses dan perubahan budaya kerja bagi pemberi layanan. “Pola kerja yang baru harus terlebih dahulu ditanamkan bagi dosen dan tenaga kependidikan dalam menjalankan amanahnya,” imbuhnya. Hamzah berharap, penerapan Zona Integritas ini dapat semakin meningkatkan sumber daya di lingkungan ITS dan memberikan manfaat bagi sekitarnya. “Lewat pengajuan Zona Integritas ini, semoga pelayanan yang diberikan ITS dapat semakin maksimal dan mahasiswa dapat memperoleh kemudahan dalam studinya,” tuturnya penuh harap. (HUMAS ITS)

Kolaborasi Ditjen Diktiristek dan BPKP : Perkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi
Kolaborasi Ditjen Diktiristek dan BPKP : Perkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, pada Rabu (29/6).Sosialisasi ini disampaikan Direktur Kelembagaan Lukman sebagai Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bersama Deputi Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Polhukam PMK BPKP) Agus Hardja Santana.Sosialisasi Penguatan SPIP Terintegrasi memiliki tujuan utama untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi khususnya pada area penguatan pengawasan sebagai upaya pengendalian unit organisasi. Sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Ditjen Diktiristek. Hal ini merupakan upaya untuk mendorong Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) agar memperoleh predikat ZI WBK dan WBBM.Lukman mengungkapkan bahwa salah satu cara untuk memperoleh predikat ZI WBK dan WBBM terutama di area penguatan pengawasan adalah dengan melakukan penerapan SPIP. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008, dijelaskan empat tujuan SPIP meliputi efektivitas dan efisiensi, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan (Perpu). Indikator SPIP tersebut menjadi salah satu kunci keberhasilan tercapainya ZI WBK dan WBBM. “Di sinilah peran SPIP dapat digunakan sebagai alat deteksi dini penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan dalam pemerintahan yang sekarang sedang dijalankan. Untuk melihat keberhasilan pada pelaksanaan SPIP ini, ada yang disebut dengan pengukuran maturitas sistem pengendalian intern pemerintah. Pengendalian efisiensi intern pemerintah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mencapai ZI WBK menuju WBBM,” papar Lukman.Pada kesempatan yang sama, Agus memaparkan bahwa SPIP Terintegrasi yang diimplementasikan Ditjen Diktiristek merupakan proses tata kelola organisasi dan mekanisme kerja sebagai pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah mitigasi risiko, baik yang ada di Ditjen Diktiristek, PTN maupun di LLDikti. Sistem pengendalian internal ini memiliki lima unsur yang saling terintegrasi, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian internal.“SPIP menjadi serangkaian kegiatan yang terintegrasi untuk memelihara dan menjaga situasi yang kondusif bagi pegawai dan seluruh pejabat agar dapat bekerja dengan maksimal,” tegas Agus.Melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan SPIP Terintegrasi, diharapkan penerapan SPIP di lingkungan Ditjen Diktiristek dapat diimplementasikan dengan baik sehingga ke depan mampu menjadi sarana untuk menyusun strategi dalam meningkatkan level maturitas SPIP, serta mencapai luaran berupa predikat ZI WBK dan WBBM.(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF)Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiLaman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-MagzTiktok : Ditjen Dikti

Ditjen Diktiristek Dukung Pembangunan Budaya Antikorupsi Demi Wujudkan Pendidikan Tinggi yang BerAKHLAK dan Berintegritas
Ditjen Diktiristek Dukung Pembangunan Budaya Antikorupsi Demi Wujudkan Pendidikan Tinggi yang BerAKHLAK dan Berintegritas

Jakarta–Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), dan Penanganan Benturan Kepentingan pada Senin (25/04).Sosialisasi ini dilakukan untuk mendukung implementasi core value Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 2021 lalu. ASN harus berAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek Nizam menjelaskan bahwa sangat penting untuk memastikan perguruan tinggi dapat menjadi zona berintegritas, bebas korupsi, bersih, dan memiliki semangat memberikan pelayanan bagi setiap mahasiswa dan pemangku kepentingan.“Ditjen Diktiristek sejak dua tahun lalu sudah mencanangkan semboyan SIGAP MELAYANI yang merupakan akronim dari pelayanan dengan Senyum dan Semangat, Integritas, Gotong-royong, Amanah, dan Profesional. Berbagai transformasi sudah dilakukan untuk mewujudkan semangat SIGAP Melayani, seperti sistem layanan yang berbasis daring, transparansi layanan yang dipantau oleh pengusul, dan pembayaran secara cashless,” jelasnya.Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Girsang dan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Indra Furqon.WBS merupakan mekanisme pengaduan dugaan tindak korupsi yang telah terjadi maupun akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain di organisasi tempat kerjanya, yang mana pelapor tersebut bukan bagian dari pelaku tindakan tersebut.Pada paparannya, Chatarina mengungkapkan berdasarkan data penilaian integritas KPK pada 2021, hanya 38,3% pegawai di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah yang berani melaporkan tindakan korupsi yang mereka lihat dan dengar. Oleh karena itu, penting untuk menanamkan budaya antikorupsi. Hal ini dikarenakan pihak yang berpotensi mengetahui adanya tindakan yang bersifat koruptif berasal dari pihak internalnya sendiri, termasuk LSM, sebab korupsi termasuk kejahatan yang terorganisir, sistematis, serta tidak dapat dilakukan sendiri, baik sebagai pemberi atau penerima gratifikasi. Terkait sanksi, Itjen merekomendasikan pemberian hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, dan pelimpahan wewenang kepada aparat penegak hukum.“Peran whistle blower sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi. Oleh karena itu, jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkup tempat kita bekerja, segera laporkan. Identitas pelapor akan dilindungi,” ujar Chatarina.Sedangkan Furqon menjelaskan bahwa menurut survei partisipasi publik tahun 2019, hanya 13% responden dari segmen pemerintah yang pernah melapor adanya praktik gratifikasi. Padahal, tindakan gratifikasi ditemukan pada 91% instansi yang mengikuti survei. Furqon menganggap rendahnya angka pelaporan gratifikasi ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman, ataupun khawatir berdampak buruk bagi dirinya pribadi.Menurut Furqon, seharusnya semua pejabat memiliki integritas. Setiap pejabat pemerintahan diharapkan juga dapat bertindak sesuai norma, etika, dan perilaku yang baik serta mampu untuk mencerminkan citra positif pada penerima layanan.“Jika tidak dapat menolak upaya-upaya yang diindikasikan merupakan gratifikasi, maka terima lalu laporkan sebelum 30 hari kerja di aplikasi mobile Gratifikasi OnLine (GOL KPK) untuk menjaga integritas kita,” ungkapnya.Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Sesditjen) Tjitjik menyampaikan bahwa orientasi pelayanan publik yang berkualitas dan profesional sebaiknya bukan hanya dijadikan sebagai sekadar jargon, melainkan perlu dimaknai dengan baik oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).“Perilaku yang bersih, jujur, dan amanah merupakan harga mati yang harus dipenuhi bagi setiap insan terutama bagi setiap Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai agen yang memberikan daya dukung (supporting agents) dalam melaksanakan program-program pemerintah, sehingga dalam pemenuhannya harus dipastikan bahwa setiap agen-agen pemerintah ini bertugas dengan standar operasional yang jelas, sistem yang terstruktur dan terukur dengan baik, standar pelayanan yang prima, kinerja yang profesional, serta menghindarkan diri dari perilaku koruptif yang dapat merusak tujuan program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance),” ungkap Tjitjik.Sosialisasi secara simultan dan berkesinambungan dapat menjadi suatu wadah untuk menginternalisasikan nilai-nilai dan membentuk sebuah pemahaman serta kesadaran kolektif bahwa mewujudkan sebuah unit kerja yang terbebas dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan demi tata kelola institusi yang lebih baik, pelayanan yang prima, dan profesional.Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan TeknologiLaman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFanpage FB : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.dikti. Twitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-MagzTiktok : Ditjen Dikti

Pencanangan Zona Integritas Direktorat Kelembagaan
Pencanangan Zona Integritas Direktorat Kelembagaan

Tingkatkan Integritas dan Kualitas Layanan Publik, Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek Lakukan Pencanangan Zona IntegritasJakarta – Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Senin (23/5). Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Direktorat Kelembagaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah strategis untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, mudah, murah, dan profesional. Sejalan dengan itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), serta peningkatan pelayanan publik. Dalam laporannya, Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Lukman menuturkan bahwa Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan peneguhan dan penyataan resmi bahwa seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di Direktorat Kelembagaan memiliki kapasitas dan kualitas integritas yang sangat tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjaga layanan yang jujur dan bersih dari korupsi. Lukman menerangkan ribuan perguruan tinggi dengan puluhan ribu program studi di seluruh Indonesia sebagai stakeholders yang harus dilayani sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Kelembagaan. “Dalam pencanangan ini, kami ingin lahir kembali untuk mengoptimalkan Direktorat Kelembagaan dengan moto Ditbaga maju bersama SIAGA. SIAGA yang memiliki makna Semangat, Integritas, Akuntabilitas, Gigih, dan Amanah ini yang terus kami siapkan. Target kami, pada tahun 2022 dan 2023, kami bisa meraih namanya ZI/ WBK WBBM,” ujar Lukman. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menyampaikan bahwa zona integritas merupakan program nasional yang bebas dari korupsi dan melayani. Penetapan Zona Integritas WBK/WBBM ini diharapkan dapat semakin memperkuat integritas dan kualitas layanan Ditjen Diktiristek untuk SIGAP melayani dengan senyum dan semangat, integritas, gerak cepat, gotong royong, dan profesional, sesuai dengan prinsip dasar yang dicanangkan Ditjen Diktiristek dalam mengemban amanah untuk melayani masyarakat. “Zona Integritas ini adalah program nasional dari Kementerian PAN-RB untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani. Jadi tentu manfaatnya bagi mereka yang mendapatkan layanan dari Diktiristek harapan kami akan lebih lancar layanannya, tidak ada lagi percaloan di dalam layanan. Tidak ada lagi look black hole ya, kalau sistem layanan tidak transparan tidak bersih jadi orang kemudian mencari-cari jalan belakang," jelasnya. Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina memaparkan bahwa reformasi birokrasi merupakan perubahan yang terencana dalam proses yang didukung oleh pimpinan organisasi untuk mengubah sistem birokrasi dan relasi yang ada di dalam birokrasi maupun antara birokrasi dengan masyarakat.  Sedangkan, Zona Integritas merupakan miniatur dalam reformasi birokrasi yang bebas dari korupsi sehingga mutlak untuk diimplementasikan secara bersama. “Kunci pembangunan Zona Integritas merupakan komitmen dari pimpinan dan semua karyawan untuk menunjukkan semangat dan visi misi yang sama. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan pelayanan fasilitas yang baik dan semangat hospitality untuk kepuasan pada masyarakat, program yang smart dan menyentuh kepada masyarakat yang membuat unit kerja dekat kepada pengguna atau stakeholders sehingga dapat terasa kehadirannya, monitoring evaluasi yang bersifat sustainable terus menerus sehingga program yang dijalankan tetap pada jalurnya, serta melakukan manajemen media, yaitu membangun komunikasi dengan media sebagai jembatan komunikasi dengan masyarakat luas,” jelasnya. Untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Direktorat Kelembagaan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan meningkatkan integritas layanan secara berkelanjutan dengan mengedepankan komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu pencapaian Zona Integritas. Komponen pengungkit tersebut antara lain manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan pencanangan Zona Integritas ini, seluruh jajaran pegawai Direktorat Kelembagaan senantiasa memperbaiki dan menyempurnakan layanan, serta berkontribusi langsung pada peningkatan pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi seperti layanan Perizinan Kelembagaan, Insentif Kelembagaan Perguruan Tinggi, Izin Kerjasama Perguruan Tinggi, Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang, Izin Belajar Mahasiswa Asing, Papan Informasi dan Data Institusi Dikti, Dashboard Visualisasi Data, Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan, dan Perguruan Tinggi Kelas Dunia. Dengan demikian, para pemangku kepentingan yang membutuhkan dapat terlayani dengan baik. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Direktur Kelembagaan dan seluruh staf.(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-MagzTiktok : Ditjen Dikti 

Tingkatkan Integritas dan Kualitas Layanan, Ditjen Diktiristek Lakukan Pencanangan Zona Integritas di Direktorat Sumber Daya
Tingkatkan Integritas dan Kualitas Layanan, Ditjen Diktiristek Lakukan Pencanangan Zona Integritas di Direktorat Sumber Daya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di unit kerja Direktorat Sumber Daya. Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Direktur Sumber Daya pada Kamis (17/3). Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Direktorat Sumber Daya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah strategis untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Sejalan dengan itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), serta peningkatan pelayanan publik. Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, menyampaikan bahwa layanan dengan prinsip integritas sudah mulai diterapkan sejak tahun 2020 dengan semboyan Dikti SIGAP Melayani. SIGAP sendiri merupakan akronim dari Senyum, Semangat, Integritas, Gotong royong, Amanah, dan Profesional. “Zona Integritas ini adalah program nasional dari PAN-RB untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi dan melayani. Jadi tentunya manfaatnya bagi mereka yang mendapatkan layanan dari Dikti harapan kami akan lebih lancar layanannya, tidak ada lagi percaloan di dalam layanan. Tidak ada lagi look black hole ya, kalau sistem layanan tidak transparan tidak bersih jadi orang kemudian mencari-cari jalan belakang," jelasnya. Nizam menjelaskan ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk meningkatkan Zona Integritas di lingkungan Ditjen Diktiristek. Pertama, memberikan layanan terbaik tanpa ada pikiran untuk melakukan perilaku yang koruptif. Kedua, meningkatkan penggunaan teknologi untuk mengembangkan layanan berbasis daring dan mengembangkan sistem cashless sehingga ada transparansi informasi tanpa ada lagi penyelewengan dan penggelapan uang. "Penetapan Zona Integritas WBK/WBBM ini diharapkan dapat semakin memperkuat integritas dan kualitas layanan Ditjen Diktiristek," ujar Nizam. Pada kesempatan yang sama, Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek, Sofwan Effendi menuturkan bahwa Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan peneguhan dan penyataan resmi bahwa seluruh sumber daya manusia (SDM) di unit Direktorat Sumber Daya untuk memiliki kapasitas dan kualitas integritas yang sangat tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjaga layanan yang jujur dan bersih dari korupsi. “Saya yakin bahwa hal itu dapat dilakukan apabila dibangun satu sistem yang mengkondisikan siapapun yang terkait Direktorat Sumber Daya untuk tidak dapat melakukan praktek-praktek tidak bersih yang mencoreng integritas baik individu maupun institusi," ungkapnya. Untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Direktorat Sumber Daya berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan meningkatkan integritas layanan secara berkelanjutan dengan mengedepankan komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu pencapaian Zona Integritas. Keenam komponen pengungkit tersebut antara lain manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan pencanangan Zona Integritas ini, seluruh jajaran pegawai Direktorat Sumber Daya senantiasa memperbaiki dan menyempurnakan layanan yang berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas SDM dan kinerja organisasi perguruan tinggi seperti Sistem Pelacakan secara Mandiri Penilaian Angka Kredit Dosen (Selancar PAK), Serdos (sertifikasi dosen) SMART, beasiswa PMDSU (Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul), registrasi dosen, dan peta zonasi sarana dan prasarana. Dengan demikian, para pemangku kepentingan yang membutuhkan dapat terlayani dengan baik.(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF) Humas Ditjen DiktiristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-MagzTiktok : Ditjen Dikti